Memonews.id, Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto, menggelar konferensi pers ungkap kasus penganiayaan Balita anak selebgram, di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024) siang.

Kombes. Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan, Polresta Malang Kota telah mengamankan pengasuh balita anak selebgram asal Malang Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau dikenal dengan nama Aghnia Punjabi.

Dari hasil pemeriksaan, pengasuh bernama inisial (IPS), 27 Tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindakan penganiayaan terhadap anak. Korbannya adalah Jana atau akrab dipanggil Cana (3 tahun).

“Ya, dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi meningkatkan status menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap IPS,” demikian ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto saat di Mapolresta Malang Kota dihadapan para awak media.

Lebih lanjut ia sampaikan, bahwa IPS yang sudah mengenakan baju oranye itu dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

“Kini IPS harus mendekam di balik jeruji setelah perbuatannya melakukan tindakan penganiayaan yang jelas terekam CCTV. Penganiayaan terjadi selama satu jam lebih dalam sebuah kamar di rumah kawasan Permata Jingga Kelurahan Klojen, Kota Malang,” urainya.

Pria yang akrab disapa Buher ini menjelaskan, tindakan keji kepada anak berusia 3 tahun 5 bulan itu, bermula saat korban yang disebut pelaku mengalami cidera akibat jatuh. Saat jatuh korban mengalami luka memar pada mata kiri hingga menyebabkan lebam dan kening atas.

“Pada saat pelaku mengirimkan foto ke pada orangtua mulai muncul ada kecurigaan pukul 04.18. Sehingga orangtua membuka CCTV di dalam kamar. Orang tua korban melihat kejadian tindakan kekerasan mulai memukul, menjambak rambut, menjewer telinga, mencubit hingga menindih dan menggoncang-goncangkan badan korban. Hasil dari visum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) hasil sementara bentuk luka memar mata kiri, goresan telinga kiri dan kening,” terangnya.

Masih kata Buher, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku ada beberapa tindakan yang dilakukan. Yakni, memukul menggunakan beberapa buku, menyiram dengan minyak gosok dan memukul dengan bantal yang terekam jelas pada CCTV. CCTV itu juga akan dianalisis ke Labfor Polda Jatim.

“Sebelum kasus ini viral, pada pukul 13.00 Mapolresta mendapati informasi kejadian tersebut dari pihak keluarga. Petugas pun langsung ke lokasi untuk mendalami laporan tersebut dan mengamankan beberapa barang bukti yakni beberapa baju, boneka, beberapa buku. Saat itu orang tua korban masih landing dari Jakarta karena urusan pekerjaan. Namun tetap berkoodinasi,,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, kejadian ini viral setelah orangtua korban Aghnia mengunggah potret wajah anaknya bagian mata kiri Cana lebam berwarna keunguan. Sementara bagian telinga kanan Cana juga memar, tampak terdapat bintik-bintik berwarna kemerahan.

Melalui akun Instagram pribadinya, istri dari Reinukky Abidharma itu tampak mengunggah tangkapan layar saat pengasuh Cana curhat dengan pengasuh anak keduanya. Di mana dalam tangkapan layar tersebut, pengasuh tak berani keluar kamar diduga usai menganiaya Cana.

Agar tak ketahuan penghuni rumah yang saat itu ada benerapa orang, Cana bersama pelaku seharian di dalam kamar. Pelaku meminta kepada pengasuh anak kedua untuk menginformasikan kepada keluarga yang ada di dalam rumah tersebut. (Red).

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *