Memonews.id, Kota Batu – Kepolisian Resor (Polres) Batu Polda Jawa Timur, jajaran Satreskrim Polres Batu, berhasil ringkus sindikat spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Malang Raya. Terdapat dua orang terduga pelaku yang saat ini telah diamankan Polres Batu. Pada Jumat (24/1/2025).


Berikut tedua terduga pelaku tersebut diantaranya adalah BSN warga asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan NRH asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.


Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata Siboro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., menjelaskan saat perss release, terduga pelaku diamankan setelah melakukan aksi pencurian pada 7 Januari 2025 lalu di Dusun Krajan, Desa Pujon, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.


“Pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka memanfaatkan keramaian ketika sedang ada event cek sound di Desa Pujon,” tutur Kompol Danang.


Danang sapaan akrabnya mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stir sepeda motor menggunakan sebuah alat. Berdasarkan pengakuan pelaku, di lokasi tersebut mereka ingin melihat event cek sound. Namun ketika melihat sepeda motor Honda Beat warna silver, yang dari segi kondisi dan keamanan kendaraan sangat berpotensi untuk dilakukan curanmor oleh pelaku, akhirnya mereka nekat menjalankan aksinya.


“Pelaku diindikasikan punya background melakukan tindak pidana. Dia telah membawa alat untuk melakukan pencurian dengan merusak kunci stir dan melarikan kendaraan tersebut,” paparnya.


Dari aksi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah kunci yang digunakan untuk merusak kunci stir, plat nomor, foto copy STNK dan BPKP sepeda motor yang dicuri dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana pencurian.


“Pelaku kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 ayat (1) huruf 4 dan 5 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegas Danang.


Lanjut Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, S.H., M.H., menambahkan, pelaku merupakan spesialis curanmor. Berdasarkan pengakuan, pelaku telah melakukan pencurian di dua lokasi, yakni di Kecamatan Sumberpucung dan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.


“Pelaku kami tangkap pada Selasa (21/1/2025). Dengan motifnya mencari keuntungan dari perbuatan tersebut,” tuturnya.


Dan kedua pelaku tersebut melakukan curanmor ketika ada sebuah event dengan memanfaatkan kondisi keramaian. Sebab saat kondisi seperti itu, korban tidak terlalu memperhatikan kendaraannya. Dari kelengahan itulah, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut.


“Jadi ketika kondisi ramai, masyarakat tidak tahu pelaku itu ternyata bukan pemilik kendaraan asli. Cara ini yang dilakukan pelaku ketika melakukan curanmor,” jelas Rudi.


Dari hasil pencurian tersebut, pelaku menjual kendaraan tersebut ke luar kota dengan harga Rp3 juta. Saat ini jajaran Satreskrim Polres Batu masih melakukan pengembangan dan pengejaran kendaraan yang telah terjual itu.


“Kendaraan telah dijual di salah satu kota di Jatim. Mereka menjualnya dengan harga Rp3 juta dan tanpa surat-surat. Keuntungan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuhnya.


Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat, apabila sedang berkunjung ke suatu tempat agar selalu memperhatikan keselamatan dan kendaraannya. Sebab menjaga kendaraan bukan hanya tugas kepolisian, namun juga menjadi tugas masing-masing pemilik kendaraan.


“Kami menghimbau, saat memarkirkan kendaraan tempatkan di lokasi yang mudah saat pengawasan. Kemudian upayakan menggunakan kunci ganda dan memperkirakan di tempat yang telah disediakan,” pungkasnya.


Dan para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(*).

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *