Memonews.id, Kota Batu – Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur, menggelar Konferensi Pers. Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, Kasatlantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim bersama Kadishub Kota Batu, Hendry Suseno dan Kasi Pidum Kejari Batu Erik Eko Bagus Mudigdho.


Kegiatan konferensi pers tersebut bertempat di Rupatama, Mapolres Batu, Jumat (17/1/2025). Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.


Pemilik bus yang terlibat dalam kecelakaan maut di Kota Batu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut menyebabkan kematian 4 orang dan luka-luka pada 11 orang lainnya yang terjadi pada Rabu 8 Januari 2025 lalu.


Karena pemilik bus pariwisata tersebut, telah dinyatakan bersalah karena kurang memperhatikan perawatan kendaraan dan tidak melakukan pengujian KIR secara berkala.


“Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, RW (33) warga Denpasar, Bali, selaku pemilik bus pariwisata dengan nomor polisi DK-7942-GB juga dinyatakan bersalah,” ungkap AKBP Andi Yudha sapaan akrabnya.


Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur telah menetapkan MAS (30), warga Bekasi, Jawa Barat selaku sopir bus pariwisata tersebut sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.


Selain itu, Meskipun perusahaan tersebut memiliki legalitas yang lengkap, yakni PT Sakhindra Cemerlang Wisata lengkap. nomor 154 tanggal 25 Oktober 2024 yang berkedudukan di Kota Denpasar dan bergerak dalam bidang angkutan wisata, PT tersebut tidak memiliki izin trayek penyelenggaraan angkutan dan tidak memperbaharui Uji KIR, sehingga kelalaian dalam memperhatikan kelayakan kendaraan menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi. 


“Dari hasil lidik, yang kemudian meningkat menjadi sidik, dinyatakan saudara RW lalai, karena kurang memperhatikan perawatan kendaraan dan tidak melakukan pengujian KIR secara berkala,” jelas Kapolres Batu.


Dari hasil pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan setempat, ditemukan bahwa kondisi pengereman bus tidak baik. Tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata, serta indikator tekanan rem angin tidak berfungsi dengan baik.

 
“Dalam hal ini menunjukkan bahwa perawatan kendaraan tidak dilakukan dengan baik, sehingga menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka,” ujar AKBP Andi Yudha.


Dengan demikian, pemilik bus dan sopirnya dijerat dengan hukuman karena kelalaian dalam merawat kendaraan dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku dalam bidang angkutan wisata.


“Pemilik bus tersebut RW (33) dijerat Pasal 311 Ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan/atau Pasal 359 atau 360 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta rupiah,”tutup Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha. (*).

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *