Memonews.id, Kota Batu  –  Hakim tunggal Hj. Setyawati. SH.MH menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh “KT,” mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu.

Pada hari Jumat tanggal 15/3/2024, agenda putusan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu dengan pemohoan dengan inisial KT telah dibacakan di Pengadilan Negeri Malang.

Hakim Setyawati menegaskan penetapan KT sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji oleh Kejaksaan Negeri Batu telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Mohammad Januar Ferdian, SH.MH, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu ( 20/3/2024 ) menyatakan KT merasa keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Menurut KT, dirinya telah melaksanakan tugasnya dengan baik dari tahap perencanaan hingga pengawasan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji. KT juga turut melakukan audit lapangan secara bersama-sama dengan meminta perbaikan jika ditemukan kekurangan,” beber Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu.

Sementara itu, dalam persidangan, pihak Kejaksaan Negeri Batu yang diwakili oleh Jaksa Silfana Chairini S.H. MH, Aldi Hasiholan Sipahutar SH, dan M. Wildan Hakim SH, menyampaikan alat bukti-bukti yang mendukung penetapan diduga tersangka terhadap KT.

Namun, Hakim yang memimpin jalannya persidangan menolak dalil dan sanggahan yang diajukan oleh KT. Hakim Setyawati menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap KT telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan oleh KT ditolak secara keseluruhan.

Hakim juga menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu adalah sah menurut hukum. Sebagai konsekuensinya, KT dihukum untuk membayar biaya perkara.

“Sementara dengan putusan ini, proses hukum terhadap KT dalam kasus proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(Hms).

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *