Memonews.id, Kota Batu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan dan penikaman teman sendiri. Lantaran tidak sabar di ajak menunggu lama hingga pagi.
Terduga pelaku seorang mahasiswa (AF) 24 Tahun, warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Merasa jengkel karena menunggu terlalu lama dan merasa di tipu berujung menikam dan memukul korban Zainuri Briliant Wicaksono (37) Tahun warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata Siboro, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa diduga pelaku sudah di tangkap dan sempat kabur ke Daerah Malang, Desa Bantur, Kabupaten Malang.
“Kami melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil, pelaku berhasil kami tangkap di daerah Malang. Saat sembunyi di Desa Bantur, Kabupaten Malang. Saat ini pelaku penusukan sudah kami amankan dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Batu pada Rabu (26/2/2025).
Masih kata Rudi sapaan akrabnya, penusukan tersebut berawal pada Sabtu 22 Februari 2025 sekira pukul 00.00 WIB, korban dengan pelaku berangkat bersama-sama dari Kota Malang dengan mengendarai kendaran mobil Honda Jazz dengan tujuan untuk menjemput teman wanitanya di Villa Pinus Jalan Abdul Gani atas Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu,Kota Batu.
Setelah sampai dilokasi korban bersama pelaku menunggu di seberang jalan Agrokusuma Batu dengan posisi menunggu didalam mobil. hingga korban sampai ketiduran, sekira pukul 04.30 Wib ketika masih didalam mobil.
“Di saat menunggu karena terlalu lama, diduga pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk bahu kiri korban sebanyak dua kali dengan mengunakan potongan besi, waktu itu korban sedang tertidur,” bebernya.
Kasatreskrim Polres Batu menjalaskan, waktu itu korban karena merasa kesakitan, akhirnya korban keluar dan berteriak minta tolong sehingga didengar oleh satpam pintu masuk Agrowisata Batu.
“Selanjutnya satpam Agrowisata Batu, membawa korban kerumah sakit untuk di beri pertolongan, dan si pelaku melarikan diri,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaku dengan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana Ancaman Hukuman lima tahun penjara. (My).





