Memonews.id, Kota Batu – Kepolisian Resor Polres Batu, Polda Jawa Timur, melalui Sat Reskrim Polres Batu Berhasil Menangkap terduga pelaku Curanmor inisal MNF (50) Tahun. Dengan modus keliling area parkiran belakang Balai Kota Among Tani Kota Batu pada Jumat (7/2/2025).
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, S.H., M.H., mengatakan bahwa telah terjadi peristiwa pencurian sepeda motor jenis honda scoopy warna coklat hitam diarea parkiran belakang Balai Kota Among Tani Kota Batu. Sekitar pukul 09.30 WIB.
“Berikut kronologi kejadian, korban Putri (22) Tahun memberikan keterangan saat laporan kepada Kepolisian Polres Batu. Sesampai di Balai Kota Among Tani Kota Batu sekira pukul 09.30 WIB. Putri telah memarkir sepeda motor di parkiran bagian belakang. Sepeda motor yang Putri kendari jenis Honda Scoopy, Nopol AG-6590-RCI, Tahun 2018, warna Coklat Hitam,” tutur Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo pada awak media pada Jumat (14/2/2025).
AKP Rudi, menyampaikan sekitar pukul 13.00 WIB Putri baru teringat bahwa kunci sepeda motor tersebut masih tertancap pada lubang kunci sepeda motor dan lupa mencabut kunci.
“Kemudian Putri segera kembali ke parkiran untuk mengambil kunci sepeda motor. Pada saat sudah sampai diparkiran teryata sepeda motor sudah tidak ada di tempat semula ketika parkir,” bebernya.
Masih kata Kasat Reskrim Polres Batu, selanjutnya korban melapor ke petugas jaga yang berada diparkiran Balai Kota Among Tani. Kemudian petunjuk dari petugas parkir korban disuruh menunggu hingga parkiran sepi untuk mempermudah pencarian sepeda motor jenis honda scoopy warna coklat hitam.
“Dan di tunggu hingga pukul 14.30 WIB, saat parkiran sudah sepi, sepeda milik Korban masih tidak ditemukan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kira -kira Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah). Sehingga atas peristiwa tersebut Korban melaporkan ke Mapolres Batu,” bebernya.
Kasat Reskrim menuturkan, terduga pelaku MNF (50) Tahun, dengan modus berkeliling dan mencari sasaran sepeda motor yang mudah untuk dicuri, selanjutnya mengetahui sepeda motor yang kuncinya lupa dicabut langsung beraksi.
“Dengan mengambil keuntungan dari perbuatan pencurian tersebut, namun sepeda motor belum sempat dijual. Dan terduga pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Batu,” ungkapnya.
AKP Rudi tegaskan, Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUH.
“Selanjutnya terduga pelaku MNF (50) Tahun, dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.(my).





