Memonews.id, Kota Batu – Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang perempuan berinisial WSL, 39 tahun, asal Kabupaten Lumajang. Ia diduga sebagai spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Kota Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian dengan pemberatan di Desa Gunungsari pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku beraksi pada siang hari karena sudah hafal wilayah Kota Batu. Ia tahu mana sasaran yang potensial. Sasarannya terkesan acak. Ia berkeliling mencari rumah yang dalam keadaan kosong. Pelaku pernah kos di wilayah Karangploso yang berbatasan dengan Kota Batu,” ujar AKP Zaenal pada Sabtu, 12 September 2026.

Menurut Zaenal, dalam menjalankan aksinya YSL berangkat seorang diri dari Lumajang menuju Kota Batu dengan mengendarai sepeda motor berplat palsu. Sesampainya di Kota Batu, ia berkeliling mencari rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

“Di Desa Gunungsari, pelaku lebih dulu memantau situasi hingga memastikan rumah kosong. Kemudian ia masuk lewat pintu dengan menggunakan gunting rumput untuk membobol kunci atau membuka celah pintu,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar utama dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Barang yang diambil antara lain perhiasan, uang tunai, ATM, BPKB, dan sertifikat tanah. Total kerugian ditaksir sekitar Rp70 juta. Rinciannya, uang tunai Rp35 juta dan sisanya berupa barang berharga lainnya,” tambah Zaenal.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah gunting rumput, dua dompet milik korban dan pelaku, helm, tas, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting.

Berdasarkan pemeriksaan, WSL mengaku melakukan pencurian untuk menguasai barang milik korban lalu menjualnya kembali. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang.

Selain di Desa Gunungsari, WSL juga mengaku melakukan aksi serupa di tiga tempat lain, termasuk di wilayah Kasembon dan Ngantang.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di tiga TKP lainnya, termasuk di wilayah Kasembon dan Ngantang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, WSL dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Ami).

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *