Memonews.id, Kota Batu – Ketua Komisi C DPRD Kota Batu bersama jajaran, Pemerintah Kota Batu, Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu, serta Asosiasi BPD Kota Batu menggelar Hearing atau rapat terkait kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB), di Gedung DPRD setempat pada, Senin (24/6/2024) telah berlangsung dengan intensitas panas, sehingga pertemuan akhirnya ditunda hingga Kamis (27/6/2024) mendatang.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, juga menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan pemerintah Kota Batu akan duduk bersama untuk mendengarkan keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB.
Menurut Khamim Tohari, DPRD Kota Batu memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan terkait kenaikan PBB karena hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, sebagai langkah responsif, DPRD memiliki inisiatif untuk melakukan perubahan terhadap Perda yang berlaku.
“Bahwasanya kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Batu bukanlah sesuatu yang salah, tetapi lebih kepada penerapannya yang dirasakan kurang tepat. Salah satu contohnya adalah adanya zonasi yang tidak akurat, di mana nilai PBB di dalam kampung bisa lebih tinggi daripada yang berada di depan jalan,” tuturnya.
Khamim Tohari menyatakan perlunya seleksi ulang terhadap data-data terkait PBB untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga. Ia juga menegaskan bahwa Perda terkait PBB harus dikaji ulang, dan pihaknya akan melibatkan APEL dalam proses tersebut.
“Dengan adanya keberatan dari masyarakat terkait kenaikan PBB, langkah-langkah yang diambil oleh DPRD Kota Batu diharapkan dapat membawa solusi yang adil dan bersifat proaktif bagi semua pihak yang terlibat” ungkapnya
Dengan adanya penundaan pertemuan pada Kamis,(27/6/2024) diharapkan akan terjadi kesepakatan yang dapat memenuhi kebutuhan bersama tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat secara umum.
Sementara itu Asosiasi BPD dan APEL Kota Batu bersikeras meminta kepastian hukum dari Pemerintah Kota Batu, terkait rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meskipun terdapat desakan dari berbagai pihak, BPD dan APEL tetap pada pendiriannya bahwa kenaikan PBB seharusnya tidak melebihi 100 persen.
“Teman-teman dari BPD dan APEL, setuju bahwa kenaikan PBB perlu dilakukan, namun peningkatannya harus dibatasi maksimal 100 persen. Jika melampaui angka tersebut, itu jelas akan memberatkan bagi masyarakat,” ujar Wakil Ketua APEL Kota Batu, Andi Faisal Hasan.
Menurut Faisal, permasalahan utamanya terletak pada rumusan-rumusan yang menunjukkan kenaikan yang dianggap tidak wajar. Ia menekankan perlunya pengkajian ulang terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB serta RAPBD yang harus direvisi.
“Revisi ini dianggap perlu melibatkan secara langsung Asosiasi BPD dan APEL, mengingat dampak dari kenaikan PBB tidak hanya berdampak pada sejumlah individu tetapi juga pada keseluruhan komunitas Kota Batu,” tutupnya.(My).





