Memonews.id, Kota Batu  – Tim Operasi Gabungan Satpol PP Kota Batu bersama TNI, Polri, operasi gabungan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan protokol Kota Batu, di ikuti oleh 35 orang. Penertiban di lakukan di beberapa tempat titik di jalan protokol Kota Batu di mulai pukul 16.00 hingga selesai. Pada Kamis (20/6/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Abdul Rais, S.Pd, M.Si. (Kasatpol PP) Kota Batu, IPDA Nunung (Polres Batu), Andika Ezra Awoah, SH (Kejaksaan Negeri Batu), Serma Arifin (Koramil Batu), Serka Kusyairi (Koramil Batu), Chilman Suaidi, SE, MM (Dishub) serta para jajaran Satpol PP Kota Batu.

Terkait peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 tahun 2021 tentang ketentraman Penyelenggaraan ketertiban umum dan masyarakat serta perlindungan masyarakat. Peraturan Walikota Batu Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi.

Kasatpol PP Kota Batu, Dr. Abdul Rais.S.Pd. M.Si menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut rutin digelar guna menertibkan PKL yang membandel. Operasi gabungan tersebut di tiga titik lokasi di jalan protokol Kota Batu.

“Pertama di Jalan. Diponegoro, peninjauan terhadap bangunan usaha milik PKL yang berdiri diatas saluran air atau drainase. Dimana pada sebelumnya telah diberikan waktu pembongkaran selanjutnya pada hasil tindak lanjut peninjauan lapangan hari ini masih ditemukan PKL yang belum membongkar lapaknya. Terdapat 3 bedak yg belum dibongkar. Petugas juga memberikan teguran kepada pemilik toko Subur Motor yang sebagian bangungan usahanya berdiri di atas saluran air sehingga diperintahkan untuk melakukan pembongkaran. Kedua di Jalan. Wr. Supratman, Ditemukan meja kursi milik PKL yang ditaruh di trotoar namun pemilik tidak ada di lokasi. Ke tiga sekitar Alun-Alun Kota Batu. petugas bergerak menuju Alun-Alun Kota Batu, di sepanjang Jalan. Munif masih banyak ditemukan beberapa Pedagang dan PKL yang masih berjualan menggunakan trotoar,” beber Kasatpol PP Kota Batu.

Selanjutnya Kasatpol PP bersama petugas melakukan teguran dan tindakan administratif kepada 12 orang PKL diberikan teguran tertulis, supaya tidak berjualan di fasilitas umum dan di atas drainase.

“Kami sudah memberikan teguran dan tindakan administratif kepada PKL yang melanggar. Karena sudah di atur oleh perda dan di laksanakan penindakan. Seperti pemberian surat teguran bagi pelanggar yang belum pernah di beri surat teguran dan di laksanakan tindakan. Bagi pelanggar yang sudah di beri surat teguran tetapi, masih tetap melakukan aktifitas berjualan di tempat yang dilarang tetap kami tindak dengan menyita barangnya,” tegasnya.

Masih kata Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais menuturkan operasi gabungan ini adalah tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada para PKL yang melakukan aktififas berjualan dengan area yang dilarang seperti di trotoar, bahu jalan dan jalur irigasi.

“Operasi gabungan ini bertujuan untuk menuwudkan Kota Batu yang tertib, nyaman, bersih dan indah di pandang supaya para wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu juga merasa nyaman. Harapannya para pedagang dan PKL yang telah mendapat peringatan dan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya sehingga petugas tidak perlu mengamankan properti milik pedagang dan PKL,” tutupnya. (My).

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *