Memonews.id, Kota Batu – Tim Operasi Gabungan Satpol PP Kota Batu bersama TNI, Polri, dan Dinas Terkait melakukan operasi gabungan Miras ilegal. Di wilayah Kecamatan Junrejo dan Kecamatan Batu. Dalam rangka mewujudkan Kota Batu yang tenteram,tertib, dan aman bagi setiap Masyarakat, serta untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Batu, pada Jum’at, (14/6/2024).
Kasatpol PP Kota Batu, Dr. Abdul Rais.SPd. MSi., menyampaikan, operasi gabungan tersebut ada di dua tempat daerah Kecamatan Junrejo dan Kecamatan Batu, dengan melakukan penyitaan 131 botol minuman keras ilegal.
Dari dua Wilayah Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo Kota Batu. Berikut nama toko. Toko inisial NN di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Toko inisial BRK Desa Oro-oro ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Di toko NN didapatkan 98 botol miras dengan berbagai merek. Di Toko BRK didapatkan 33 botol miras dengan berbagai merek.
Menurut Kasatpol PP Kota Batu, Dr. Abdul Rais, S.Pd. MSI., operasi ini merupakan kelanjutan dari operasi rutin yang dilakukan oleh tim gabungan dalam rangka mengurangi peredaran miras ilegal di kota Batu.
“Operasi ini merupakan bagian komitmen dari pemerintah kota batu dalam mengurangi peredaran miras ilegal dan bahaya yang diakibatkan oleh miras,” lanjut Abdul Rais.
Abdul Rais juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama semua pihak terutama unsur instansi terkait dalam mendampingi Satpol PP dalam melakukan kegiatan operasi ini. Termasuk penjual yang kedapatan menjual miras, juga bekerjasama selama operasi dilakukan.
“Harapan kami dalam Operasi gabungan ini, juga dalam rangka melindungi generasi muda, dan terutama anak-anak yang masih bersekolah agar tidak mudah memperoleh atau membeli dengan bebas minuman keras di masyarakat,” punhkas Rais. (My).





