Memonews.id, Kota Batu – Satpol PP Kota Batu bersama Polres Batu, TNI, Kejaksaan Negeri Batu, Kodim 0818, dan Dinas Perhubungan Kota Batu menggelar operasi gabungan penertiban PKL yang dinilai membahayakan pengguna jalan raya dan mengganggu para pejalan kaki. Operasi gabungan ini dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Batu, menyasar ke empat titik, diantaranya Jalan Kartini, Jalan Gajahmada, Jalan Diponegoro, dan Jalan Panglima Sudirman. Pada Rabu (22/5/2024) malam.
Operasi kali ini fokus pada PKL yang telah berulang kali diperingatkan dan diberi sosialisasi, namun tetap melanggar aturan. Petugas menyita barang dagangan PKL yang berada di atas trotoar, memakan hak pejalan kaki, dan membahayakan pengguna jalan.
Tak hanya itu, dari hasil patroli itu para petugas gabungan juga sempat menderek beberapa mobil PKL yang tengah berjualan di trotoar serta fasilitas umum lainnya.
Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menertibkan PKL yang membahayakan dan mengganggu pejalan kaki. “Kami sudah berusaha untuk melakukan tindakan dengan melakukan sosialisasi berulang-ulang. Namun, masih ada PKL yang tidak mengindahkan aturan,” ujar Rais.
Pihaknya mengaku, tidak melarang para PKL berjualan untuk mengais rezeki apalagi sampai membatasi, namun harus sesuai dengan semua aturan dan prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Batu.
“Berjulanlah di tempat yang tidak berpotensi mengganggu orang lain, apalagi para pejalan kaki yang memang trotoar itu adalah hak bagi pejalan kaki. Jadi, itu saja sebenarnya,” ujar Abdul Rois.
Rais menambahkan bahwa Satpol PP akan terus melakukan operasi penertiban PKL secara bertahap. Rais menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur. Ia juga menekankan bahwa sanksi yang diberikan hanya sebatas denda dan penyitaan barang.
“Kami menginginkan Kota Wisata Batu ini, terlihat indah, bersih dan para wisatawan yang berkunjung bisa menikmati libur mereka. Dengan kesadaran bersama bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki. Pedagang boleh berjualan, tetapi tidak boleh di tempat yang mengganggu orang lain,” pungkas Rais. (My).





