Memonews.id, Kota Batu – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu, Ir. Bangun Yulianto, ST, MT, menggelar sosialisasi hukum kontrak kontruksi di Aston Iin Batu, Jalan Abdul Gani Atas, Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Rabu (22/5/2024).
“Ya, rapat sosialisasi hukum kontrak kontruksi dalam artian kita ingin memberikan wacana dan referensi kepada badan usaha di Kota Batu. Supaya lebih memahami subtansi dari kontrak – kontrak khususnya kontrak kontruksi, yang apabila mereka nanti suatu saat kerjasama dengan pemerintah harus dipahami betul,” demikian terang Bangun saat diwawancarai awak media di sela – sela rapat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hal – hal yang harus ditaati dan mana yang tidak boleh dilanggar dan sebagainya.
“Hal itu harus dipahami, supaya ini akan memudahkan semua pihak, baik penyedia maupun kami selaku pengguna jasa. Kami sudah mendatangkan narasumber yang kompeten dari orang yang ikut berkontribusi dalam penyusunan – penyusunan perspektif. Sehingga diharapkan banyak masukan ilmu yang diperoleh oleh teman – teman sekaligus sebagai forum diskusi. Misalkan teman – teman ada yang kurang jelas tentang bagaimana kontrak ini, itu bisa ditanyakan dalam forum ini,” tuturnya.
Kendati demikian, ia berharap ke depan Dinas Perumahan Permukiman selaku dinas yang mengampu tugas pembinaan jasa kontruksi, akan menyelenggarakan semacam sosialisasi atau bimtek lainnya terkait dengan masalah jasa kontruksi.
“Mudah – mudahan kegiatan hari ini bisa dimanfaatkan sebaik – baiknya oleh teman – teman penyedia jasa, agar hal – hal yang perlu ditingkatnkan pemahamannya bisa dibahas diforum ini untuk bisa ditanyakan. Sehingga potensi terjadinya konflik kontrak kontruksi ini bisa dihindari apabila semua pihak memahami hal itu,” bebernya.
Proses pembangunan itu membutuhkan antara pemerintah dengan pihak swasta, cara kita membuat perikatan, antara pemerintah dengan pihak kontraktor melalui sebuah kontrak. Kontrak itu adalah melalui hak kewajiban.
“Ya, dimana pemerintah menegaskan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan – pekerjaan atau pembangunan, kemudian nantik kontraktor yang telah sukses menyelesaikan penugasan tadi, maka dia akan di bayar sesuai dengan kontraknya,” bebernya.
Dan kontrak ini, karena perikatan maka membutuhkan kesapahaman.
Sementara itu, Atas Yudha Kandita sebagai narasumber menambahkan, dari berbagai ketentuan yang ada. Seperti administrasi, ketentuan teknis atau termasuk ketentuan keuangan. Sehingga ini penting untuk para pihaknya memahami.
“Dengan ketentuan tersebut,cagar tidak terjadi silang sengketa. Karena di beberapa pengalaman saya mendampingi proses – proses perselisihan kontrak, antara pemberi kerja dengan kontraktor. Ini sebetulnya asal muasalnya atau akar masalah banyak, adalah ketika para pihaknya tidak paham dengan apa yang mereka sepakati,” jelasnya.
Menurutnya, pengalaman yang saya peroleh, di Kota Batu. Alhamdhulillah tidak ada yang sulit dan mereka paham, di Kota Batu. Jadi pengelolaan kontrak di Kota Batu, relatif tidak muncul permasalahan – permasalahan yang seknifikat.
“Tapi kalau di tempat lain berdasarkan pengalaman saya, itu permasalahannya bisa luarbiasa, bisa sampai mohon maaf, gugat – gugatan antara pemerintah dengan kontraktor, kontraktor dengan pemerintah juga kontraktor dengan kontraktor. Karena apa, karena kita belum pemahaman dengan kontrak itu tidak ada,” tuturnya.
Meski demikian, ia berharap dengan digelarnya acara ini supaya kontraktor dengan pemerintah bisa bekerjasama dengan baik, dan ini yang paling penting dari proses sosialisasi.
“Maka pekerjaan kontruksi ini bisa mencapai targetnya sesuai dengan yang diharapkan. Bila perlu tidak ada kegagalan proyek,” tutupnya. (My).





