Memonews.id, Kota Batu – Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengembalikan formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota (Bacawali) di kantor DPC PDIP Kota Batu, Jalan Raya Oro-Oro Ombo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Selasa (21/5/2024) sore.
Didik Gatot Subroto menyampaikan, setelah rekomendasi turun baru nanti akan mengurus, dan melengkapi yang lain. Mulai dari SKCK-nya, legalisir Ijazahnya, dari pengadilan hingga dari bebas narkoba.
“Mengurusnya tidak begitu lama, sekarang pelayanannya sudah semuanya bisa dilakukan, maka sambil berproses kita coba mulai mengurus SKCK nya mulai jalan, legalisir InsyaAllah sudah lengkap sisa-sisa dahulu mulai dari SD hingga S2 sudah lengkap. Sehingga nanti hanya memperbarui tes narkoba dan pengadilan,” terangnya.
Ia pun mengaku memutuskan maju Pilwali Kota Batu, karena merasa terpanggil untuk melanjutkan kepemimpinan sebelumnya dalam hal membangun Kota Batu sebagai Kota Wisata.
“Prinsip saya yang pertama, bagaimana Kota Batu kedepannya harus lebih baik, hari ini sudah baik, apa yang saat ini sudah dijalankan pertama oleh Pak Edy dilanjutkan oleh Bu Dewanti sudah baik, itu harus kita lanjutkan dan dipertahankan tidak boleh menurun. Maka kekurangan atau program yang belum beliau selesaikan ini yang nantinya tentu akan saya lanjutkan,” tuturnya.
Yang kedua, lanjut Didik, permasalahan yang menurut Dewanti yang hari ini belum terselesaikan maka hal ini menjadi kewajiban yang memang harus ia lalukan.
“Kami membutuhkan masukan dari banyak pihak mulai dari masyarakatnya, para pegawainya. Harusnya, jika Kader PDI demikian, siapapun kaki saya juga hari ini saya secara pribadi ikut kontestasi tetapi kaki kanan saya sebagai Ketua DPC, saya harus meloloskan bagaimana pergulatan politik di Kabupaten Malang bisa berjalan dengan baik, jujur dan kondusif, demikian pula di Kota Batu yang hampir sama. Teman-teman PAC Kota Batu saya pikir disaat nanti siapa rekomendasi yang akan turun pasti mereka memiliki kewajiban mendukung,” tegas Didik.
Meski demikian, alasan Didik memilih Kota Batu karena, ia adalah orang Kota Batu yang memiliki rumah di Bulukerto mulai dari tahun 2003.
“Walaupun secara administrasi saya penduduk Karanglo, tetapi saya tahun 2003 sudah membuat rumah di Kota Batu. Sehingga saya sudah ada kedekatan secara psikologis dengan saudara-saudara warga Kota Batu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim 9 Penjaringan Calon Wali Kota Batu PDIP, Simon Purwoali mengatakan, batas pengembalian formulir Bacawali yakni, pada 25 Mei 2024 dan dipastikan tidak ada penambahan waktu. Sebab pihaknya wajib menyerahkan formulir dan berkas pendaftaran yang sudah final paling lambat 31 Mei 2024.
“Mulai dari Partai, lalu Partai akan mengirim ke DPP melalui DPD Partai. Calon juga berkewajiban mengisi secara online langsung ke DPP, link DPP. Ada 9 calon yang telah mengambil formulir yakni, Pak Punjul, Pak Azan, Pak Wito, Pak Bambang, Pak Arief , Pak Didik, Bu Kris Dayanti, Pak Azab dan Pak Diki Sulaiman. Yang sudah mengembalikan ada 2 orang, yang terkonfirmasi akan mengembalikan besok hingga Jumat ada 4 orang. Bu Kris Dayanti belum terkonfirmasi harinya namun sudah berkomunikasi,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Simon, yang dari luar Kota Batu selain Didik, terdapat Bambang yang berasal dari Surabaya, namun tinggal di Panderman Hills, lalu ada Diki Sulaiman dari Kota Malang.
“Kalau Pak Arief beralamat Kota Malang, nanti ketika pengembalian formulir juga akan ketemu. Yang belum terkonfirmasi pengembalian formulir terdapat 3 orang yakni, Bu Kris Dayanti, Pak Arief Wicaksono, Pak Diki Sulaiman,” pungkasnya.(My/Red).





