Memonews.id, Kota Batu – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menyerahkan dua orang diduga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu pada tahun anggaran 2023 yakni diduga tersangka (KT), mantan Kadis Kesehatan selaku Pengguna Anggaran dan diduga tersangka (AKP) Koordinator/Pengendali Pekerjaan pada CV. Punakawan, kepada jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Senin (6/5/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian dalam keterangan persnya usai memberangkatkan kedua diduga tersangka ke Rutan Lowok Waru Malang dan Rutan Wanita di Kacuk Malang mengungkapkan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu (KT), diduga terlibat dalam skandal korupsi proyek Puskesmas Bumiaji, yang kala itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kini kasusnya telah memenuhi unsur P21, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan yakni JPU selanjutnya siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,“ ungkap Januar.
Disebutkan, kedua orang diduga tersangka dihadapkan pada tindakan hukum berat. Mereka telah dikenakan penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan. Penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Perbuatan kedua diduga tersangka diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp197,49 juta. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Sementara itu, penasihat hukum (KT) dan (APK) diduga tersangka, Haris Fajar Kustaryo SH dan Dian Permana SH yang mendampingi diduga tersangka, mengungkapkan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada dengan penuh integritas. Mereka juga menyiapkan pembelaan untuk persidangan mendatang.
“Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi demi keadilan dan integritas negara. Sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya diharapkan dapat membuka kebenaran dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tutupnya. (Red/My).





