Memonews.id, Kota Batu – Polres Batu Polda Jatim, hari ini gelar konferensi pers atas penangkapan 2 (Dua) orang diduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Bertempat di Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Sabtu (9/12/2023).
Yang bermula dari informasi masyarakat, adanya peredaran narkotika, narkoba jenis sabu sabu yang dilakukan penghuni salah Villa di Kota Batu.
Sat Narkoba Polres Batu, segera melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi tersebut, dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu sabu yang meraka bawa.
Setelah dipastikan informasi cukup dan benar ,pada hari Selasa (5/12/2023) pukul 18.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Batu, langsung melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku TR (44 Tahun) dan BA ( 38 Tahun) serta mengamankan sejumlah barang bukti di Vila tersebut.
Selanjutnya pada siang hari ini, hasil penangkapan tersebut di Release oleh Kapolres Batu. Dalam konferensi Persnya Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K.M.T., menyampaikan penghargaan atas prestasi anak buahnya dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Batu.
“Ya, para tersangka ini, merupakan hasil pengembangan dari kasus – kasus sebelumnya yang akhirnya pada hari Selasa kemarin (5/12/2023) berhasil diamankan dengan barang bukti (BB) jenis Sabu sabu seberat 520,14 Gr di rumah para tersangka,” beber Kapolres Batu saat Konferensi pers.
Dari pengungkapan ini Polres Batu berhasil menyelamatkan ratusan generasi muda yang ada di Kota Wisata Batu, dan juga teselamatkan dari zat berbahaya Sabu sabu. “Terima kasih kepada Kasat Narkoba beserta anak buahnya dan tingkatkan terus untuk memberantas narkotika, agar kota Batu bersih dari peredaran Narkoba,” tegas Kapolres Batu.
“Akibat perbuatannya diduga Tersangka TR dan BA terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun,” tutup Kapolres Batu.(Hms/my).





