Memonews.id, Kota Batu – Pemerintah Kota Batu berhasil menerapkan pengujian kendaraan bermotor dengan multiline system di Balai Uji Kendaraan Bermotor di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Penerapan inovasi ini, merupakan pertama kalinya di Indonesia. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, S.STP.M.M., saat Launching UPT Pengujian Berkala Kendaraan, Kamis (21/09/2023).

“Grand Launching UPT Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kota Batu hari ini dengan multiline system, tentunya akan memberikan pelayanan secara efisiensi waktu dan tahun depan sudah tidak ada lagi retribusi dan gratis,” jelasnya.

Dengan kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat maka pemerintah daerah harus mendukung. Termasuk pelayanan transportasi, baik kendaraan dan jalannya, maka akan mendukung sektor pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan Kota Batu.

Melalui UPT Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ini, Aries berharap akan memiliki dampak dalam menurunkan kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kendaraan.

Sementara itu, Kepala Seksi Sertifikasi Penguji Sub Direktorat Uji Berkala Kementerian Perhubungan RI, Radi Gunawan, berharap agar pemerintah daerah dan pemerintah melakukan sinergitas dalam penyusunan dokumen perumusan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian angkutan jalan.

“Hal ini untuk memberikan pelayanan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan, menurunkan jumlah kecelakaan dan menurunkan fatalitas pada akomodasi jalan,” ungkapnya.

Selanjutnya,Drs. Imam Suryono.M.M Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, mengungkapkan bahwa Balai Uji Kendaraan Bermotor Kota Batu akan melayani sekitar 7 ribu kendaraan bermotor. Kehadiran Balai Uji ini sangat penting untuk melakukan pengujian kendaraan agar layak pakai, dan meminimalisir terjadinya korban saat berlalu lintas.

“Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Klemuk, Songgokerto, salah satu penyebabnya adalah kendaraan sudah tidak layak dan masih di pergunakan,”jelas Imam.

Masih kata Abah Imam sapaan akrabnya menuturkan, untuk Uji kir di kenakan tarif Rp 17.000 (Tujuh Belas Ribu), di mulai pada hari Senin. Dan untuk mobil dari luar daerah juga bisa uji kir di sini, dengan surat rekomendasi dari wilayah asalnya.

“Bener untuk saat ini, tarif Uji kir Rp 17.000 (Tujuh Belas Ribu), juga untuk mobil dari luar daerah juga bisa Uji kir di sini dengan syarat ada surat rekomendasi dari daerah asal,” tutur Abah Imam.

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, H Khamim Tohari S.Sos., menambahkan Alhamdulillah dengan di Buka Balai Uji Kendaraan Bermotor di Desa Tlekung, kita tidak perlu jauh – jauh lagi, untuk uji kir, sebelum di bukannya Balai Uji Kendaraan Bermotor. Ada yang di Malang, di Pasuruhan bahkan di Pare juga. Dengan adanya ini, kita punya sendiri di Kota Batu.

“Ya, saya sangat bersyukur janji untuk rakyat sudah terealisasi hari ini, dengan di bukannya Balai Uji Kendaraan Bermotor di Kota Batu. Dan mulai bulan Agustus sudah bisa untuk Uji kir di sini. Tujuan utama adalah untuk masyarakat Kota Batu, kemudian untuk menunjang kenaikan PAD (Penghasilan Anggaran Daerah) Kota Batu. Namun dengan peraturan dari pusat, maka tahun 2024 di bulan januari untuk Uji kir, kita di bebas kan dari biaya Uji kir ini, dengan total kerugian sekitar 2 miliar. Tetapi tidak apa-apa artinya masyarakat sudah puas engan uji kir gratis ini. Untuk menutupi kerugian kita ambil dari parkir di tepi jalan umum,” jelas H Khamim Tohari.

Khamim berharap, kedepannya dapat meningkatkan pelayanan dan kompetensi SDM, pelatihan dan pendidikan teknis akan terus diupayakan sehingga pelayanan yang diberikan akan semakin optimal. Pungkasnya. (My).

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *