Memonews.id, Kota Batu – Melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu mencapai kesepakatan dalam persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Rapat Paripurna Persetujuan di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi Tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Bersama Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, S.STP.M.M., Dengan DPRD Kota Batu Terhadap Raperda Kota Batu Tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kota Batu, Rabu (6/9/2023).
Dalam rapat dihadiri oleh Pj. Wali Kota Batu, Ketua DPRD Kota Batu, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Kejaksaan Negeri Batu mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dalam sidang paripurna tersebut membahas tentang persetujuan bersama penetapan rancangan peraturan daerah Kota Batu tentang penyelenggaraan kearsipan.
Ada 33 point yang disampaikan oleh Cahyo Edi Purnomo, selaku juru bicara panitia khusus raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Bahwa Raperda tersebut masih perlu penyempurnaan. Namun mereka merasa penting untuk segera mengesahkan peraturan tersebut, karena Kota Batu belum memiliki payung hukum terkait penyelenggaraan kearsipan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, H Khamim Thohari, S.Sos, menyampaikan dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut, nantinya dapat menjadi payung hukum tidak hanya dari sisi administratifnya saja, melainkan sebagai pijakan baik Pemerintah Kota Batu dan OPD terkait sebagai pelaksana regulasi dalam Penyelenggaraan Kearsipan, serta tujuan dari raperda ini dapat terwujud,” bebernya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan telah melalui berbagai tahapan pembahasan. Termasuk fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, yang memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah persetujuan bersama, Raperda ini akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Raperda ini, merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kearsipan di wilayah ini, sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Dengan demikian, Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang penting bagi pelaksanaan kearsipan yang baik dan efektif di Kota Batu,” tutur Abah Toha sapaan akrabnya.
Lanjut Aries Agung Paewai, S.STP.M.M., menyampaikan bahwa, digitalisasi telah menjadi bagian penting dalam era globalisasi, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas dalam pelayanan pemerintahan daerah.
“Untuk itu, Pj. Wali Kota, menjelaskan pentingnya penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu. Hal ini mencakup tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan kearsipan di daerah agar efektif dan efisien,” kata Aries sapaan akrabny.
Selanjutnya kesepakatan ini ditandai dengan, penandatanganan bersama oleh Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, S.STP.M.M dan Ketua DPRD Batu, Asmadi. “Harapan kami dengan di gelarnya Ranperda ini, akan menjadi payung hukum yang penting bagi pelaksanaan kearsipan yang baik dan efektif di Kota Batu,” pungkasnya.(My/yul).





