Memonews.id, Malang Kota – Pelaku pencurian kendaraan bermotor dilumpuhkan oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, bahkan salah satu dari pelaku dilumpuhkan karena berusaha melakukan perlawanan saat akan diamakan petugas.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, kepada media selasa (8/8/2023) menjelaskan “Penangkapan 2 (Dua) orang diduga tersangka, pelaku curanmor di daerah Randuagung, Singosari pada senin (7/8/2023), yang sempat menjadi perhatian masyarakat dan meresahkan itu memang benar, karena mereka memang dalam pengejaran Unit Ranmor Satreskrim Polresta Malang Kota.
Tim Resmob Polresta telah melakukan giat Kring Serse, dan telah memantauan pelaku sejak mereka melakukan aksi pencurian di kecamatan Lowokwaru,Kota Malang, dan saat itu anggota sudah membututi pelaku yang menggunakan sepeda motor, dan telah memberikan peringatan pada mereka untuk berhenti namun tidak dihiraukan, hingga akhirnya petugas mencegat kendaraan pelaku tetapi mereka melakukan perlawanan sehingga salah satu anggota mengalami luka.
Saat proses penangkapan tersangka, membawa dan menggunakan Sajam jenis sangkur untuk melawan, hingga akhirnya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki salah seoarang pelaku dapat tima panas.
Kronologis kejadian pencurian sendiri bermula,ketika korban yang berprofesi sebagai sales alat kesehatan sedang menawarkan barang dagangannya di sekitar jalan Prigen,Lowokwaru Kota Malang, saat berada dirumah konsumennya korban melihat pelaku dan mengira mereka akan memarkir motornya namun naas justru kendaraan tersebut dibawa lari oleh 2 (Dua) orang diduga tersangka.
“Untuk saat ini, pelaku yang terluka sudah dirawat di RSSA Kota Malang, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 363 ayat 1 hukum pidana dengan acaman maksimal 7 tahun penjara,” Tegas Kompol Danang Yudanto. (Hms/My).





