Memonews.id, Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BNN Kota Batu, Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba Polres Batu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Desa Tlekung.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses penegakan hukum dengan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia sampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari perkara yang ditangani oleh Kejari Batu pada periode November 2024-Juli 2025. Dengan total 65 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dari 113 perkara yang ditangani, 48 perkara berasal dari tahun 2024 (37 narkotika, 9 pidana umum), dan 65 perkara dari tahun 2025 (40 narkotika, 25 pidana umum). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Ganja seberat 6.786,43 gram, Sabu 2.174,763 gram, serta Pil Ekstasi dan Double L sebanyak 62.179 butir,” ungkapnya.

Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Kejari Batu juga melaksanakan bakti sosial “Saatnya Adhyaksa Berbagi” di TPA Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang bekerja di TPA Desa Tlekung.

“Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Didik.(*).

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *