Memonews.id, Kota Batu – Menjelang pelaksanaan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Bawaslu melantik 9 orang Panwascam dari 3 kecamatan se-Kota Batu di Hotel Golden Hill Jalan. Oro – Oro Ombo No 11 Temas Kecamatan Batu, Kota Batu, Jum’at (24/5/2024 ).
Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau janji dihadiri Pj. Wali Kota yang diwakili Kepala Bakesbangpol Kota Batu, Akhmad Dahlan.S.Sos.M.AP, Wakil Bawaslu beserta jajaran, Forkopimda, para Kasek mewakili Kecamatan serta perwakilan partai politik.
Yogi Eka Khalid Farobi Koordinator Divisi Humas, yang mewakili Ketua Bawaslu Kota Batu menjelaskan, pencegahan partisipasi masyarakat dan hukum.
“Ini adalah pelantikan bagi panwascam yang bekerja melakukan pengawasan pilkada 2024. Dari proses seleksi yang dilakukan lahir 9 orang ini, memang tidak murni seluruhnya akibat rekrutmen baru, tapi sebagian 6 orang ini merupakan asesmen atau pengawas kecamatan yang mengawasi pada pemilu lalu, mereka mendaftar ulang sebanyak 6 orang sehingga 3 orang dilakukan perekrutan baru satu orang dari Kecamatan Junrejo, kemudian dua orang dari Kecamatan Batu, sedangkan di Kecamatan Bumiaji masih tetap tiga orang,” bebernya.
Masih kata Yogi menambahkan, 9 orang Panwascam ini, setelah dilantik mereka langsung menjalan tugasnya.
“Sebagaimana mengemban tugas, setelah dilantik mereka ini langsung gas pol, alias langsung bekerja karena hari ini juga. Karena hari ini sudah dilakukan pemutakhiran data pemilih. Kewenangan mereka dalam konteks pilkada, melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih yang digunakan untuk pemilihan kepala daerah, baik pemilihan Wali Kota maupun pemilihan gubernur, sehingga mereka melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan PPK. Karena, PPK sudah dilantik sekaligus pemerintah desa dan pemerintahan kelurahan, selain itu juga mereka sedang melakukan perekrutan Pengawas Kelurahan Desa ( PKD ),” jelas Yogi.
Menurut Yogi, setelah Panwascam dilantik PKD menjadi kewenangan Panwascam untuk melakukan rekrutmen terkait PKD. Dimana PKD sendiri 1 orang PKD untuk 1 desa atau kelurahan.
“Sedangkan untuk PKD, satu desa dan kelurahan dibutuhkan 1 orang, beda dengan KPU, kalau KPU itu PPS tiga, PPK lima. Nah inilah yang menjadi catatan penting dan perlu diperhatikan teman – teman. Kebutuhan PKD itu memang pendaftar harus dua kali kebutuhan, artinya minimal dua dan harus ada lima puluh persen keterwakilan perempuan. Itu di PKD untuk proses – proses menjadikan mereka kaki tangan di tingkatan desa dan kelurahan,” tuturnya.
Terkait keterwakilan perempuan di tingkat Panwascam Yogi menjelaskan dari tiga Kecamatan.
“Ya, kalau panwascam sudah tiga puluh persen perempuan sudah terpenuhi, di Junrejo ada dua di Batu hanya satu. Sehingga dari tiga orang ini, yang di ambil dari sembilan orang yang dibutuhkan, itu semua sudah terpenuhi, sehingga kalau kita ngomong capaian pengawas perempuan itu lebih baik karena hampir terpenuhi tiga puluh persen,” ungkapnya.
Masih kata dia, dari pengalaman pemilu kemarin para perempuan, progresnya sangat bagus.
“Contoh dari evaluasi pemilu kemarin mereka yang perempuan juga progres bekerja dengan baik, dan juga mampu berkomunikasi dengan stagholder dalam rangka mengefektifkan tugas – tugas pengawasan, diharapkan di PKD juga sama nantinya, selain orangnya berkompeten, jujur, berintegritas juga memperhatikan keterwakilan perempuan,” katanya.
Terkait pelanggaran yang kemungkinan terjadi pihaknya menegaskan, “ada lima pelanggaran, pelanggaran administratif karena prosedur tatacara, pelanggaran etik yang pengenaannya pada penyelenggara, pidana pemilu ini termasuk politik uang, penghilangan hak pilih juga pidana pemilu,” tegasnya.
“Ya, jika adanya Kepala Desa yang terlibat berkampanye tidak netral, maka Yogi menegaskan hal tersebut termasuk pidana pemilu bukan pelanggaran netralitas ASN, yang merupakan pelanggaran undang – undang,” tutupnya.(My).





