Memonews.id, Kota Batu -Pemeritah Kota Batu, berikan Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kota Batu, mulai 4 Juli 2023, Pemerintah Kota Batu, menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak sampai dengan Tahun 2023.

Tahap Pertama, dimulai tanggal 4-31 Juli 2023 dan Tahap Kedua, dalam rangka HUT ke-22 Kota Batu tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan 30 November 2023. Dalam masa pembebasan sanksi administrasi tersebut diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

Kabar gembira ini, telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2023, yang ditandatangani Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai pada tanggal 3 Juli 2023.

Aries Agung sapaan akrabnya menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini, merupakan upaya mambangun kesadaran masyarakat sekaligus untuk mendorong partisipasi masyarakat atau wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2 serta sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian piutang PBB-P2.

“Kita perlu untuk mendorong partisipasi masyarakat dengan kesadaran sendiri untuk membayar PBB-P2. Dengan penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat melunasi pembayaran PBBnya,” jelasnya.

“Ia juga menyampaikan, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara langsung ke Bank Jatim atau melalui mobile banking, sms banking, gopay dan juga tokopedia. Wajib Pajak juga bisa melakukan pengecekan jumlah pembayaran di website bapenda.batukota.go.id. Untuk waktu jatuh tempo dapat dilihat di SISMIOP (Sistem Informasi Obyek Pajak),” tuturnya pada Rabu (6/7/2023).

Prokopim Setda Kota Batu, menjelaskan
Berdasarkan data yang dapat dari Badan Pendapatan Daerah, jumlah realisasi PBB-P2 hingga Juni 2023 mencapai angka Rp 10,755 Miliar dari target Tahun 2023 senilai Rp 17 Miliar. Dan jumlah piutang PBB P2 Kota Batu sebesar Rp 55,291 Miliar.

Dengan adanya penghapusan sanksi administrasi ini, merupakan upaya mambangun kesadaran masyarakat sekaligus untuk mendorong partisipasi masyarakat atau wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2 serta sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian piutang PBB-P2.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Batu, Dyah Lies menjelaskan, untuk mendongkrak perolehan pajak. Pihaknya telah memberikan kemudahan. Kemudian sesuai peraturan juga memberikan keringanan dengan tidak memungut denda.

“Keringanan pembayaran pokok wajib pajak tetap dibayar, namun dendanya yang di berikan keringanan. Karena, telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2023, yang ditandatangani Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai pada tanggal 3 Juli 2023,” tutupnya (My/Red).





Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *