Memonews.id, Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu hari ini melaksanakan pemusnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (6/2/2024).
Yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., dan Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsudin, S.I.K., M.T., beserta para Tamu Undangan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini, dilaksanakan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin Pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi seminimal mungkin dengan temperatur hingga 800 Celsius. Maka, dengan suhu setinggi itu, Sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini Narkotika dan Barang Bukti lainnya dapat diolah dan dihancurkan dengan aman.
“Dengan menggunakan alat penghancur sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu yang canggih dan modern tersebut, tentunya tidak akan berdampak pada polusi udara sekitar lokasi pemusnahan, dan Barang Bukti tersebut tidak lagi bisa disalahgunakan kembali,” jelasnya
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Batu Didik Adhyotomo, S.H., M.H menjelaskan, bahwa sesuai dengan undang-undang, pihaknya melaksanakan eksekusi barang bukti, yang terdiri dari beberapa bagian, ada pengembalian, pemusnahan, dan ada yang hasil rampasan.
“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti, yang menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memang harus dimusnahkan, karena efek dan hal lainnya sangat berbahaya,” terang Didik kepada awak media.
Dirinya menambahkan, dalam hal ini pihaknya sengaja melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, dimana barang bukti yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari beberapa barang bukti narkoba.
“Terdiri dari sabu-sabu sebanyak 26,62 gram bersumber dari 14 perkara, kemudian ganja seberat 1,333 gram bersumber dari 1 perkara, kemudian pil double L sebanyak 12,627 butir yang berasal dari 6 perkara, senjata api jenis pistol rakitan 1 unit dan amunisi sebanyak 7 butir, yang berdasarkan dari 1 perkara, kemudian handphone sebanyak 22 buah yang berasal dari 22 perkara, serta pakaian dan barang lainya yang berasal dari 32 perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Batu,” beber didik.
Masih kata kejari Batu, pemusnahan barang bukti yang dimaksud, sebagai penuntasan perkara, karena penanganan perkara tidak akan pernah tuntas sepanjang penuntutan, eksekusi dan pelaksanannya oleh Jaksa eksekutor.
“Artinya, satu buah penanganan perkara jika telah dilakukan penuntutan, namun barang bukti tidak dilakukan eksekusi, maka penanganan perkaranya belum tuntas,” ujar Didik.
Pihaknya berharap, dengan pelaksanaan eksekusi yang dimaksud, penanganan perkara yang selama ini menjadi tugas aparatur penegak hukum, bisa segera diselesaikan.
“Karena penanganan perkara hingga saat ini masih belum habis, harapannya dengan adanya pemusnahan ini, akan menjadikan efek jera bagi para pelaku, dan tentunya dapat mengurangi tindak pidana yang ada di Kota Batu,” pungkas Didik.(My).





