Memonews.id, Kota Batu – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Batu Agus Rujito SH MH., telah melakukan penandatanganan, perjanjian kesepakatan bersama antara badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan kantor cabang malang dengan Kejaksaan Negeri Batu, bertempat di hall utama Onsen hotspring Resort jalan Arumdalu Nomor 98 Kel. Songgokerto Kec. Batu Kota Batu, Selasa
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH.MH, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Malang dr. Roni Kurnia Hadi Permana, M.M.R.S., AAK., Kasi DATUN Kejari Batu M. Bayanullah, SH.MH.M.Kn, Para Kasubsi dan JPN DATUN Kejari Batu, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Batu, Kadis Ketenagakerjaan Kota Batu serta Kepala BPJS Kesehatan Kota Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH.MH, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan Penandatanganan Perjanjian acara tersebut.
“Kesepakatan bersama ini, adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Malang dan Kejaksaan Negeri Batu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Serta Perjanjian Kerja Sama ini, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Malang dengan Kejaksaan Negeri Batu ,” jelasnya.
Lanjut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH, menyampaiakan, di dalam ruang lingkup kerjasama sebagai berikut.
“Ya, ruang lingkup kerjasama ini, meliputi yakni pertama Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK PERTAMA berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Kedua yakni Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ketiga yakni Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan Pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi. Keempat yakni Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui Pelatihan Bersama di dalam dan di luar negeri, Sosialisasi, Magang dan Penyediaan Narasumber dan kelima yakni Kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
“Selanjutnya, masih pesan Januar sapaan akrabnya bahwa Jangka waktu Perjanjian ini, ditetapkan selama 2 (dua) tahun, sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan Para Pihak dengan ketentuan Para Pihak memberitahukan maksudnya terlebih dahulu 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhir,” tutupnya (Red).





