Memonews.id, Kota Batu – Dari jumlah 433 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), DPRD Batu, yang sudah mendaftar ikut Pemilu 2024 berasal dari 18 Parpol, 80% diduga Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Rapat terkait, penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Batu, oleh Partai Politik peserta Pemilu 2024, di hotel Samara Batu,bertempat ruang meeting room Lavender Hotel Samara dan Resort Jalan. Imam Bonjol, Kecamatan Batu, Kota Batu, Sabtu ( 24/6/23 ).
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh Partai yang mencalonkan yaitu 18 Partai dan berserta undangan.
Di mulai10 Juli 2023 KPU Batu kembali melakukan verifikasi faktual dan 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir perubahan data bacaleg serta 4 November 2023 merupakan penetapan Daftar Calon Tetap legislatif yang akan berlaga dalam pesta demokrasi pemilu 2024 di Batu.
Ketua KPU Batu, Mardiono menjelaskan, syarat dokumentasi diverifikasi yang dilakukan terhadap bacaleg yang sudah mendaftar, ada yang meragukan kebenarannya. Oleh karena itu KPU Batu, melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi beberapa tempat untuk cross chek data dari berbagai daerah.
“Kami bersama tim mendatangi lokasi terjauh, seperti di Magelang Jawa Tengah, di Jawa Timur Pacitan, Surabaya dan Malang. Bahkan ada yang menyulitkan yaitu, ketika mendatangi sekolahnya Bacaleg ternyata sekolahnya tutup. Maka langkah yang lakukan dengan mendatangi UPT yang ada di Surabaya yang mengetahui bahwa memang pernah sekolah disitu,” jelas Mardiono.
Di saat melakukan verifikasi ada banyak temuan menarik, seperti ada perbedaan nama di ijasah dan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada yang tidak sama.
“Selanjutnya dari bacaleg yang mempunyai kasus seperti, harus bisa menentukan yang mana nama yang dipakai. Kemudian harus ada penetapa dan pengesahan dari Pengadilan Negeri. Untuk perubahan nama harus ditetapkan keputusan pengadilan,” tuturnya Ketua KPU Kota Batu Mardiono.
Erfanudin dari divisi tehnis penyelenggaraan Pemilu menjelaskan begitu banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat seperti yang diatur dalam PKPau No.10/2023 indikatornya diantaranya tentang legalisir ijasah.
“Bacaleg mengirimkan legalisir ijasah yang difoto copy, semestinya foto copy ijasah yang sudah legalisir,” ungkap Efan.
Erfan menyebutkan, kendala lainnya adanya peralihan legalisir, yang semula di tingkat kota dan Kabupaten kini beralih ke Dinas P & K Provinsi untuk jenjang SMA dan SMK.
“Belum lagi adanya kegandaan secara internal maupun eksternal. Secara internal adanya salah input nomer NIK yang sama tetapi dengan dokumen – dokumen persyaratan yang berbeda. Sedangkan kegandaan eksternal satu nama ada di 2 partai berbeda dalam dapil yang sama, maka harus segera diperbaiki,” lanjut Erfan.
Erfanudin mengungkapka, juga membidangi divisi tehnis penyelenggaraan Pemilu, bacaleg yang kedapatan masuk dalam kelompok Belum Memenuhi Syarat (BMS), maka dari itu Parpol yang mengusungnya harus melakukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Selanjutnya KPU Batu melayani konsultasi dan pelayanan administrasi mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00,”pungkasnya (My).





