Memonews.id, Kota Batu – Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K.M.T., mengucapankan terima kasih atas kinerja kecepatan anggota Sat Reskrim Polres Batu, dalam menangkap diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat diviralkan oleh Pelapornya di Media Sosial Tiktok, dan hari ini pengungkapanya direlease oleh Kapolres Batu, Sabtu (9/12/2023).
Satu diduga tersangka berinisial ZA Als. IPIN (38) Tahun berhasil diamankan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Batu Polda Jatim.
Kapolres Batu AKBP, Oskar Syamsuddin, S.I.K.M.T., menegaskan bahwa terduga pelaku, yang sudah diamankan itu adalah yang melakukan tindak pidana Curat di gudang Ghealsy yang terletak di Jl. Diponegoro no. 10 Ds. Mojorejo Kec. Junrejo. Dan bila mana video ucapan terima kasih dari pelapornya diunggah melalui media sosial Tiktok dan akhirnya menjadi viral dan telah ditonton oleh ribuan orang.
Kapolres Batu Oskar, menyebutkan diduga pelaku mencuri barang-barang tersebut dengan merusak gembok yang ada di gudang.
“Ya, benar diduga pelaku tersebut ini, sial ZA Als. Ipin masuk dengan cara melompati pagar gudang, setelah merusak gembok gudang dan mengambil 8 (delapan) unit hp dari berbagai merk serta 2 laptop merek milik gudang ghealsy,” beber Kapolres Batu.
Berdasarkan hasil Olah TKP pemeriksaan Saksi saksi, Sat Reskrim Polres Batu tidak butuh waktu lama untuk menangkap dan mengamankan pelaku tersebut serta mengamankan barang bukti Laptop / HP nya.
“Barang barang tersebut sebelumnya disimpan di meja admin gudang ghealsy. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, diduga tersangka meninggalkan lokasi TKP dengan cara yang sama saat memasuki gudang tersebut,” ungkapnya.
Lanjut kata Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, membeberkan bahwa alasan mencuri dengan latar belakang ekonomi yang menjadikan pelaku nekat membobol Gudang.
“Memang dari hasil introgasi awal tersangka ZA Als. IPIN bahwa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut kerena terhimpit kebutuhan ekonomi, antara lain untuk membayar tunggakan kontrakan dan untuk mencukupi kebutuhan anak da kebutuhan sehari-hari,” jelas Kasat Reskrim.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini, diduga pelaku terancam pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara selama sembilan tahun,” tutupnya. (Hms/my).





