Memonews.id, Kota Batu – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu telah dilaksanakan Sarasehan dalam rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Ke-78 PGRI, Hari Guru Nasional Tahun 2023 Tingkat Kota Batu, dan HUT Ke-22 Kota Batu.

Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu,
Mohammad Januar Ferdian, SH.MH, menyampaikan dalam berita acara yang mengusung tema Mengawal Martabat Guru Melalui Penjaminan dan Perlindungan Profesi Guru yang dilaksanakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batu.bertempat di Hall Arjuna Selecta Jl. Raya Selecta No. 01 Kec. Bumiaji, Rabu (6/12/2023).

Adapun acara Sarasehan HUT PGRI dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua PGRI Kota Batu Yudo Suwintoro, S.Pd., turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Pj. Walikota Batu, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M., Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, S.P., Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, SH, MH dan Kanit PPA pada Polres Batu Aipda Priyanto Puji Utomo, SH, yang mewakili Kapolres Batu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Batu M. Choiri dan Pengurus PGRI tingkat Kota Batu, Dewan Pendidikan Tingkat Kota Batu dan Tamu Undangan laiinnya.

Pj. Wali Kota Batu, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP.M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa, beban seorang guru sangat berat dalam mendidik anak, sehingga rentan adanya sering terjadi kesalahpahaman diantara para orang tua dalam menyikapi adanya tindakan yang tidak di sukai oleh para Guru di sekolah, dimana seorang guru yang harus membentuk karakter dari anak didiknya.

“Namun dalam hal pembentukan karakter ini, dari seorang anak didik tersebut lebih banyak dipengaruhi dari lingkungan sekolah dan lingkungan sekitar,” tegas Pj. Wali Kota Batu.

Masih kata Aries sapaan akrabnya, melalui momentum peringatan HUT PGRI tersebut, diharapkan dapat dimaknai sebagai momentum untuk berbenah ke arah yang lebih baik lagi, baik dalam meningkatkan kualitas pendidikan maupun kompetensi dan kemampuan para guru di Kota Batu.

“Ya, semoga kedepan semakin baik lagi, dengan cara cara guru membuka diri dan punya keinginan yang sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, dengan meningkatkan kompetensi para guru. Sehingga dapat ditularkan kepada siswa siswi yang ada di Kota Batu,” tutur Aries.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, SH, MH., dalam memberikan pemaparan dalam acara Sarasehan yang di gelar oleh PGRI Kota Batu menyampaikan, apa yang ada di dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 7 ayat (1) huruf h yang mengamanatkan bahwa guru harus Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian dan dalam Pasal 39 Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, atau satuan Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

“Yaitu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja. Dan juga menjelaskan apa yang terkandung dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf d Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual,” jelasnya.

Terkait dengan Bantuan Hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Batu dalam pemaparannya juga menyampaikan pentingnya peranan Organisasi Bantuan Hukum terhadap Guru yaitu antara lain :

“Bertindak aktif memberikan perlindungan hukum bagi guru, baik diminta maupun tidak diminta. Melakukan tugas konsultasi dan bantuan hukum berdasarkan pengaduan dari guru. Melaksanakan konsultasi dan bantuan hukum tanpa diminta melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban guru.
Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan guru,” tutup Kajari Batu.(Red).

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *