Memonews.id, Kota Batu – Pj Wali Kota Batu, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP.M.M pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kegiatan Redistribusi Tanah Hasil Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Kota Batu yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Balaikota Among Tani Kota Batu, Kamis (2/11/2023).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Aditya Prasaja, sebagai moderator menyampaikan bahwa kegiatan ini, bertujuan untuk memenuhi kegiatan redistribusi lahan serta memastikan objek dan subjek landreform sudah benar.
Dalam sidang di hadiri oleh, Pj Wali Kota Batu, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP.M.M, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Iata Lingkungan Wilayan XI, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Ir. R. Haris Suharto, Asisten dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Batu, Camat Bumiaji, Camat Batu, Camat Junrejo, Lurah Songgokerto, Kepala Desa Sumberbrantas, Kepala Desa Tulungrejo, Kepala Desa Tlekung dan perwakilan penerima sertifikat tanah.
Ada sebanyak 254 bidang tanah yang akan disertifikasi dan diserahkan kepada masyarakat dengan total luas lahan mencapai 50.285m2.
Dalam sidang tersebut, Pj Wali Kota Batu, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP.M.M yang juga didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Batu, Ir. R. Haris Suharto, menjelaskan bahwa program ini, merupakan program kolaborasi antara pemerintah pusat melalui BPN dan pemerintah daerah yang diberikan secara gratis dan bertujuan mensejahterakan masyarakat di sekitar hutan.
“Program ini merupakan keinginan dan harapan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kawasan hutan, namun tetap menjaga produktifitas lahan hutan dan tidak boleh dialihfungsikan,” tegas Pj Wali Kota Batu.
Secara terinci, ada 4 desa dan kelurahan yang akan mendapatkan program landreform kali ini yaitu Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu sebanyak 32 bidang seluas 4.156m2, Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji sebanyak 193 bidang dengan luas 34.851m2, Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji sebanyak 9 bidang dengan luas 910m2 dan Desa Tlekung sebanyak 20 bidang dengan luas lahan 10.368m2.
Selanjutnya, Hasil Sidang Panitia Pertimbangan Landreform akan dicatat dalam berita acara yang nantinya digunakan sebagai dasar untuk Walikota dalam membuat Pengesahan Subjek Redistribusi Tanah. Dalam acara ini, juga membahas berbagai aspek penting terkait redistribusi tanah hasil penyelesaian penguasaan tanah.
“Saya ingin memastikan bahwa tujuan utama kita adalah untuk memastikan bahwa redistribusi ini digunakan dengan. sebaik-baiknya untuk mendukung upaya pelestarian dan pengelolaan kawasan hutan dengan merumuskan langkah-langkah yang akan membantu mewujudkan penataan kawasan hutan yang lengkap, dan representatif,” tuturnya.
Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Ir. R. Haris Suharto, memaparkan tentang kegiatan redistribusi tanah hasil PPTPKH. Menurutnya, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi ekonomi subjek penerima redistribusi tanah,” tutupnya.(Red).





