Memonews.id, Kota Batu – Jajaran Satreskrim Polres Batu kembali menunjukkan taringnya. Sepanjang Juni 2026, polisi berhasil membongkar 3 kasus pencurian di wilayah Batu dan sekitarnya. Total 6 orang diamankan, termasuk 2 orang yang berperan sebagai penadah motor hasil curanmor.
Pengungkapan ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H, dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (30/6/2026).
Berikut 3 kasus yang berhasil diungkap, Jaring Penadah Motor Curanmor di Kasembon & Singosari.
Kasus dengan LP/B/116/VI/2026 ini berawal dari laporan NMY, warga Puncu, Kediri. Rumah orang tuanya di Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kasembon, Malang, disatroni maling dua kali.
Aksi pertama terjadi Jumat, 19 Juni 2026 pukul 05.30 WIB. Selang sepekan, giliran Jumat, 26 Juni 2026 pukul 03.30 WIB, rumah yang sama kembali dibobol.
Polisi lalu membekuk dua penadah pada Senin, 29 Juni 2026. KW, warga Pait, Kasembon, ditangkap di Dusun Kebonjagung. Sementara EWP, warga Toyomerto, Singosari, diciduk di Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Watugede, Singosari. Keduanya pasrah saat diamankan.
Modusnya cukup rapi. KW membeli HP Realme C2 tanpa dosbuk seharga Rp300 ribu dari tersangka Y yang kini masih buron. Ia juga ikut menjual 1 unit Yamaha N-Max hasil curian milik Y tanpa BPKB dan STNK ke EWP seharga Rp8,6 juta. Dari uang itu, Rp5,75 juta disetor ke Y dan sisanya Rp2,85 juta dikantongi KW.
Barang bukti yang disita, 1 unit Yamaha N-Max Nopol AG 4580 EAO lengkap dengan BPKB dan STNK, serta 2 unit HP Realme C2 dan Oppo. Motifnya klasik, mencari untung dari barang curian tanpa surat lengkap.
Komplotan Curanmor di Pujon Tumbang, 2 Pelaku Ditangkap Kasus kedua terekam dalam LP/B/113/VI/2026 atas laporan AR, 31, warga Bendosari, Pujon. Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, empat orang beraksi di Jl. Agung No. 05 Dusun Krajan, Pujon Lor. Mereka bergerombol dengan 2 motor. Satu orang turun sebagai eksekutor, merusak kunci kontak korban pakai kunci letter T. Motor langsung dibawa kabur komplotannya.
Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Rabu, 24 Juni 2026, GS 24 dan AFL 23 ditangkap di Jl. Aries Munandar, Kiduldalem, Klojen, Kota Malang. GS diamankan pukul 02.00 WIB, disusul AFL pukul 00.30 WIB.
Dari mereka, polisi mengamankan STNK dan BPKB motor korban N-3121-KI, 1 unit Suzuki Satria FU 150 N-6080-TBH yang dipakai beraksi, flashdisk rekaman CCTV, pakaian, dan HP Oppo F1s. Motifnya untuk dijual dan dibagi uangnya.
Aksi Maling Motor di Junrejo Gagal, Pelaku Dihajar Massa Paling dramatis terjadi Minggu, 28 Juni 2026 pukul 16.00 WIB di Jl. Sarimun, Desa Beji, Junrejo, Kota Batu. Tercatat di LP/B/117/VI/2026.
EW, 46, warga Temas, Batu, jalan kaki dari arah BNS. Melihat Honda Beat N-6652 GK terparkir, ia langsung mendorongnya. Apes, aksi itu ketahuan saksi R.I yang langsung teriak “maling-maling!”.
Panik, EW menjatuhkan motor yang sudah bergeser 3 meter dan lari. Warga tak tinggal diam. Ia berhasil ditangkap sekitar 30 meter dari lokasi dan diserahkan ke Satreskrim Polres Batu.
Barang bukti, Honda Beat N-6652 GK, kunci kontak, STNK, jaket dan tas hitam milik pelaku. EW mengaku mau menguasai dan menjual motor curian tersebut.
Imbauan Polisi
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, SH, mengingatkan warga agar lebih teliti saat membeli kendaraan atau barang bekas.
“Pastikan surat-suratnya lengkap. Jangan tergiur harga murah, karena bisa berurusan dengan pasal penadahan,” tegasnya.(*).





