Memonews.id, Kota Batu — Pemerintah Kota Batu masih menanti penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dari 132 perumahan. Baru 72 yang tuntas serah terimany. Dan 60 PSU di Kota Batu masih belum di serahkan ke Pemkot Batu.
Kepala DPKP Kota Batu, Drs. Arief As Siddiq, M.H, mengatakan perumahan tersebut kondisinya beragam. Ada yang masih dibangun, sudah rampung tapi belum diajukan, dalam proses verifikasi, sampai ditinggal pengembang.
“Faktor penghambatnya kompleks. Dokumen legalitas lahan PSU banyak yang belum lengkap atau belum atas nama pengembang. Kondisi lapangan juga sering tidak sesuai site plan. Kualitas fisik belum sesuai standar, kewajiban penyediaan lahan makam belum dipenuhi, dan ada pengembang yang sudah pailit sehingga proses serah terima mandek,” terang Arief As Siddiq yang juga calon Sekta Kota Batu, pada Kamis (25/6/2026).
Ia jelaskan, untuk mengurai masalah itu, DPKP berkoordinasi dengan Komisi C DPRD dan menggandeng Kejaksaan Negeri Batu. Langkah yang ditempuh mulai dari pendataan ulang status PSU tiap perumahan, pendampingan hukum termasuk penerbitan Legal Opinion untuk PSU terlantar, sampai pendampingan pengembang melengkapi administrasi.
“Monitoring dilakukan berkala lewat rapat koordinasi dan penetapan target per semester. Pengembang yang lalai akan diberi surat peringatan hingga sanksi administratif. Sertifikasi tanah PSU ke BPN juga dipercepat agar cepat berstatus aset daerah. Sementara PSU perumahan tanpa pengembang diinventarisasi untuk dicari solusi sesuai peraturan,” tutur Arief yang juga mantan Camat Bumiaji.
Arief menegaskan, PSU baru bisa diterima Pemkot jika lolos audit. Pemeriksaan mencakup legalitas, kesesuaian teknis dengan site plan, dan kondisi fisik di lapangan. Jalan harus layak, drainase tidak menggenang, air bersih berfungsi, serta RTH dan fasum sesuai peruntukan.
“Tim verifikasi lintas OPD yang akan memastikan. Jika belum memenuhi, pengembang wajib melakukan perbaikan,” tegasnya.(*).





