Memonews.id, Kota Batu – Destinasi wisata Mikutopia di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menunjukkan ketaatan bayar pajak dengan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 352 juta dalam kurun waktu 11 hari beroperasi.
Kuasa Hukum Mikutopia, Bagas Dwi Wicaksono, menjelaskan bahwa pembayaran pajak tersebut dihitung sejak dimulainya kunjungan berbayar pada 21 hingga 31 Maret 2026.
“Hari ini telah dibayarkan Pajak Hiburan Wisata Mikutopia sebesar Rp352 juta. Itu terhitung sejak tanggal kunjungan berbayar pada 21 sampai 31 Maret 2026, atau selama 11 hari operasional,” terang Bagas, pada Selasa (7/4/2026).
Bagas menyampaikan, total pajak tersebut berasal dari beberapa komponen pendapatan, yaitu tiket masuk sebesar Rp212.429.091, wahana Rp63.098.182, parkir Rp9.820.455, serta pajak restoran Rp67.062.591.
“Hal ini merupakan keterbukaan dan transparansi kepada publik sekaligus komitmen pihak pengelola untuk taat terhadap kewajiban pajak,” kata Bagas.
Bagas juga menyinggung keberadaan sejumlah tempat hiburan lain di Kota Batu yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aspek perizinan maupun kewajiban pajak.
“Di Kota Batu masih ada pelaku usaha yang belum mengantongi izin lengkap, termasuk terkait IMB perubahan hingga pelanggaran sempadan sungai,” ujarnya.
Mikutopia sendiri telah memastikan sebagian besar dokumen perizinan telah rampung, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penyelesaian.(*).





