Memonews.id, Kota Batu – Pokja PTSL Desa Bumiaji Batu, bersinergi bersama dengan ATR/BPN Kota Batu, dalam rangka proses penyelesaian lahan tukar guling.
Lahan dengan luas kurang lebih 3.500 meter persegi dan status tanah memiliki tiga Surat Hak Milik (SHM), yang saat ini sebagian lahan telah menjadi makam umum bagi warga Desa Bumiaji.
Berdasarkan kesepakatan tukar guling antara kedua belah pihak pada tahun 2008.
Lahan yang menjadi objek tukar guling adalah tanah garapan bekas perkebunan yang umum disebut dengan Dekrab, warga belanda yang dulu menjadi Partikelir atau pengusaha perkebunan dan telah hilang tanpa jejak keberadaanya.
Dan lahanya digarap oleh warga setempat sejak saat itu, bahkan rumah milik Dekrab juga telah roboh, selain dimakan waktu juga karena dirobohkan oleh warga, ketika masuk tahun 2000 lahan dikuasai oleh pihak desa dan pajaknya juga dibayar oleh Pemerintah Desa saat itu.
Mbah Kasan salah satu warga Tokoh Masyarakat yang kini telah berusia 94 tahun, menuturkan tentang keluarga Dekrab yang tinggal di Dusun Banaran, Desa Bumiaji.
“Saya tahu nya Dekrab itu sejak tahun 1942 bersamaan invasi Jepang sudah tidak ada di lokasi itu, namun Istrinya masih ada di situ hingga tahun 1945, setelah itu sudah tidak ada kabarnya lagi hingga saat ini,”Jelasnya.
Rudi Susanto Kepala Kantor BPN Kota Batu menyampaikan, saat ini pihaknya lebih mengedepankan pelayanan kepada publik.
“Kami saat ini lebih mengutamakan percepatan pelayanan kepada masyarakat,” Ujarnya pada Awak Media, Selasa (17/02/2026).
Selamet salah satu perwakilan dari keluarga Ahli Waris/Pewaris, mengaharapkan agar permasalahan tukar guling mendapatkan kejelasan dan segera terbit Surat Hak Milik (SHM).
“Kami mewakili keluarga keturunan dari mbah Wagimun, berharap sekali agar SHM milik kami bisa diproses dan segera jadi sebagai bukti legalitas kepemilikan yang sah, sebab sejak 2008 hingga saat ini, setiap kami tanyakan ke Pokja PTSL, jawabnya selalu masih dalam proses, kami juga pernah bersurat kepada Wali Kota Batu, namun juga belum pernah mendapatkan kejelasan,” Terangnya.
Tukar guling lahan (ruislag) diatur sah secara hukum melalui Pasal 1541 KUH Perdata (persetujuan tukar-menukar) dan Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Prosedur ini memerlukan kesepakatan, nilai setara, dan seringkali izin khusus dari Pemerintah untuk tanah desa atau wakaf.(*).





