Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr. Andy Sasongko, S.H.,M.Hum., Saat Menerima Piagam Penghargaan dari Wali Kota Batu
Memonews.id, Kota Batu – Menjelang Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menorehkan prestasi nya, yang terlaksana dengan adanya sinergitas antara Kejari Batu, Kantor Pertanahan Kota Batu dan Pemerintah Kota Batu.
Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Batu telah berhasil melakukan pemulihan aset jalan dengan nilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) milik Pemerintah Kota Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Muhammad Januar Ferdian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa, dalam pemulihan aset yang telah berhasil dilakukan oleh Kejari Batu, melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) terhadap milik Pemerintah Kota Batu sebanyak 7 (tujuh) Ruas Jalan.
“Yang antara lain Ruas Jalan Beji-Sawahan Atas (400-002 POT 1 ZONA 1), Ruas Jalan Beji-Oro-oro Ombo (400-001 POT 1 ZONA 1), Ruas Jalan Beji-Sawahan Bawah (400-003 POT 1 ZONA 1), Ruas Jalan Beji-Sawahan Bawah (400-003 POT 2 ZONA 1), Ruas Jalan Ngandat Selatan (400-012 POT 1 ZONA 1), Ruas Jalan Panglima Sudirman (400-105 POT 1 ZONA 3), Ruas Jalan Kasan Kaiso (400-122 POT 1 ZONA 3),” tuturnya pada Selasa (9/12/2025).
Masih kata Kasi Intelijen Kejari Batu, keberhasilan yang dilakukan oleh Kejari Batu melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), mencerminkan percepatan inventarisasi dan penegasan status aset yang semakin efektif, selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan R.I. sebagai aturan pelaksanaan pasal 30 A UU No. 11 Tahun 2021, tentang Perubahan Undang-undang No. 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Diharapkan dapat membantu Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, BUMDes di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batu dan memberikan dampak positif bagi pelaksanaan optimalisasi aset negara,” tegasnya.
Momen Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 tersebut, salah satu bukti keberhasilan nyata Kejari Batu dalam menjalankan fungsi pemulihan aset Negara/ Daerah sesuai Pasal 30A UU Kejaksaan dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025.
“Keberhasilan Kejari Batu tidak lepas dari Sinergitas antara Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Pemerintah Kota Batu dalam memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan kepastian hukum, dan mempertegas peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penyelamatan dan optimalisasi aset negara,” pungkasnya.(*).





