Memonews.id, Malang – Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang perkara tindak pidana pencabulan dengan terdakwa AMH pada Senin (03/11/2025). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan terdiri dari, Muhammad Hambali, S.H., M.H, Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., Rudy Wibowo, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum, Made Ray Adi Marta, S.H., membacakan dakwaan terhadap terdakwa AMH yang diduga melakukan, tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Sidang ditutup oleh Majelis Hakim pada pukul 13.47 WIB, dengan agenda sidang berikutnya yaitu eksepsi yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin (10/11/2025). Terdakwa AMH dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang. (*).





