Memonews.id, Kota Batu – Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, S.H., M.H membantah isu yang menyebut pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Batu naik hingga 700 persen.
“Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu,” tegasnya.
Menurut Heli, sapaan akrabnya mengatakan bahwa, rata-rata kenaikan PBB di Kota Batu hanya sebesar 70,42 persen dari total 100.159 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Berdasarkan data, 28 persen wajib pajak hanya mengalami kenaikan 0,01 persen, 10 persen mengalami kenaikan 0,02 persen, dan hanya 2 persen yang kenaikannya mencapai 0,04 persen.
“Dengan kata lain, mayoritas wajib pajak masih membayar PBB dalam kisaran tarif yang hampir sama seperti sebelumnya,” tutur Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto. Pada Jumat (15/8/2025).
Kepala Bapenda Kota Batu, Muhammad Nur Adhim, AP., membeberkan dan meluruskan isu yang beredar. Kenaikan rata-rata sebenarnya hanya 70,42% dari 100.159 SPPT.
Berikut fakta lengkapnya:
60% wajib pajak TIDAK naik
naik 0,01% sebanyak 28% wajib pajak
naik 0,02% sebanyak 10% wajib pajak
naik 0,04% sebanyak 2% wajib pajak
“Dan kabar terbaiknya, tahun 2025 ini, Pajak PBB diturunkan 30% dari 2024. Transparansi untuk masyarakat, layanan prima untuk semua. Yuk, sebarkan fakta ini,” tutupnya. (*).





