Memonews.id, Kota Batu  –   Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu. Berhasil ringkus polisi gadungan berinisial AFN alias Satria, seorang pria berusia 30 tahun asal Kota Kediri.

AFN ditangkap setelah memperdaya enam korban dengan total kerugian mencapai Rp 107 juta, menggunakan modus yang cukup menarik: mengaku sebagai anggota Polri dari Brimob yang dapat merekrut pemain sepak bola  untuk menjadi profesional.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata Siboro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto,S.M.,M.M., menjelaskan bahwa kronologi kejadian dimulai saat korban pertama, Lingga Edditiya, mengikuti latihan bola Mini Soccer di Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Dalam perkenalan tersebut, pelaku mengaku sebagai anggota Polri, yaitu dari Brimob yang berdinas di Polres Malang. Dia juga mengklaim sebagai pelatih sepak bola yang dapat merekrut pemain untuk dijadikan pemain profesional,” ungkap Kasatreskrim.

Mendengar klaim tersebut, Lingga warga kota Batu yang termotivasi oleh impian untuk menjadi pemain profesional langsung merespons positif. Keduanya melakukan beberapa pertemuan dan latihan bersama, yang semakin membuat Lingga merasa dekat dan percaya pada pelaku. Namun, kedekatan itu kemudian dimanfaatkan oleh AFN untuk mengeruk uang dari Lingga dan beberapa korban lainnya.

Pada hari Kamis, 19 Juni 2025, Satria menghubungi Lingga melalui panggilan WhatsApp dan meminta untuk menemuinya di rumah milik keluarganya di Oro-oro ombo kota Batu. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi pelaku untuk lebih menggali kepercayaan korban dan menawarkannya berbagai hal yang tak masuk akal dengan imbalan uang.

Dalam percakapan tersebut Tersangka  menyampaikan dapat sponsor dari Ali baba store Malang sebesar Rp 12 Juta dan sponsor tersebut melalui aplikasi Map club dan untuk mencairkan uang sponsor tersebut maka harus membayar pajak sebesar Rp 1,2 Juta.

Kata Iptu Joko Suprianto, Kebetulan pada saat itu korban mempunyai uang sebesar satu juta sehingga ada kekurangan, kemudian korban bersedia meminjamkan uang melalui aplikasi Shopee pinjam

“Namun tersangka meminta lebih sehingga korban percaya meminjamkan uang sebesar Rp 18 juta dengan dijanjikan setiap hari diberikan uang sebesar satu juta rupiah oleh tersangka” kata dia.

Lanjutnya, kemudian pada saat hari ketiga pelaku  menyampaikan ada panggilan dari atasannya dan terus berjanji janji, kemudian pelaku menyampaikan akan mencairkan tabungan Giro BCA minimal ada hutang sebesar Rp 50 juta sehingga korban menambah pinjaman lagi Play shopie menjadi Rp 19,3 juta

“Korban Juga Pinjam di Aplikasi gopay Rp 3 juta, Aplikasi Adakami Rp 2,4 juta , Kredit Pintar Rp 2,3 Juta. Aplikasi akulaku Rp 7,8 juta  dan Aplikasi Kredivo Rp 5 juta,” jelasnya.

Dari pinjaman itu, korban mengaku memiliki pinjaman online dengan jumlah Rp. 60 juta dikarenakan ada keterlambatan angsuran dan pelaku atau tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjam sehingga menimbulkan kecurigaan, setelah bertemu dengan teman- teman yang lainnya juga mengalami hal yang sama.

“Diantara korban, mereka  adalah Muhammad Makrus  ditipu Rp. 11,4 juta, Fani sebesar Rp11,4 juta, Edistira  Rp. 12 Juta, Acmad Khovic  Sebesar Rp. 10,4 juta dan Moh Riyan sebesar Rp. 2, 5 juta” kata dia.

Menurut Kasatreskrim Polres Batu, atas kejadian tersebut terdapat 6 korban dengan jumlah kerugian kurang lebih Rp.107,9 juta. Kemudian, Polisi melacak kegiatan AFN atau Satria setelah menerima laporan dari para korban.

“Dengan tindakan cepat, Satreskrim Polres Batu akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Penangkapan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dengan modus serupa yang kerap mengincar individu dengan berbagai latar belakang,” bebernya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas seseorang, khususnya jika ada tawaran yang terdengar terlalu baik untuk menjadi kenyataan.

“Penipuan semacam ini, tidak hanya merugikan secara finansial. Tetapi juga dapat berdampak pada mental dan emosi korban. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar penipuan serupa tidak terulang di kemudian hari,” bebernya.

Hal itu membuat korban mengalami kerugian hingga total Rp 107 juta. “Kini pemuda 24 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum dan dijerat pasal 378 tentang penipuan juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” Tutup Kasat Reskrim Polres Batu, pada Sabtu (9/8/2025) saat Konferensi Pers.(*).

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *