Memonews.id, Kota Batu – Dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, korban SA (16) mengungkap kronologi dimulai dari tahun 2021 saat acara doa bersama tujuh hari setelah tragedi Kanjuruhan. Dugaan pelecehan itu terjadi saat korban dan terduga pelaku berada di dalam mobil bersama beberapa orang lain yang tertidur.
“Waktu itu saya satu mobil bersama terduga pelaku, pas mau pulang ke Kota Batu semuanya pada tidur di dalam mobil, pelaku langsung memaksa dan melakukan tindakan yang tidak senono dan meraba-raba ke saya (melecehkan),” ungkap korban SA, pada awak media, Sabtu (19/7/2025) malam.
Korban mengaku dilecehkan sebanyak lima kali hingga tahun 2023, dan kembali dialami pada 2025. Dalam upaya meminta pertolongan, korban merekam video dengan isyarat tangan “4 Fingers Up” sebagai sinyal darurat kepada tetangganya yang mengasuhnya sejak kecil.
“Ya, setelah vidio itu saya kirim ketetangga saya yang mengasuh saya semenjak kecil, kemudian anaknya datang menolong saya untuk keluar dari rumah,” terang korban.
Setelah video itu dikirimkan, korban diselamatkan oleh anak tetangganya. Kini, korban berharap terduga pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Setelah kejadian tersebut, saya (korban) merasa tertekan dan takut. Semoga terduga pelaku agar dihukum yang seberat beratnya,” pintanya.
Kuasa Hukum korban, Rochmat Basuki, S.H., mengapresiasi kinerja Polres Batu yang menangani kasus dugaan pelecehan seksual dengan cepat dan transparan.
“Terimakasih kepada Kepolisian Polres Batu, khususnya PPA Polres Batu, yang telah bergerak cepat menetapkan status terduga tersangka,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mendampingi dan mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa gentar dengan potensi intervensi apa pun.
“Hukum harus ditegakkan, kami akan terus mengawal hingga putusan pengadilan,” bebernya pada awak media.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata Siboro, S.H.,S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, S.M., M.M., saat dikonfirmasi awak media ia mengatakan bahwa terduga pelaku sudah ditetapkan statusnya sebagai terduga tersangka.
“Ya, sudah kami tetapkan terduga tersangka dan sudah kami taham,” tegasnya.
Kendati demikian, Kasatreskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, tegaskan akibat perbuatannya diduga tersangka dikenakan “Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.
“Pasal 82 UU ini menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak, baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau bujuk rayu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Sudah kami tetapkan terduga tersangka dan sudah kami tahan,” tandas Kasat Reskrim Polres Batu.(*).





