Memonews.id, Surabaya – Sebanyak 5 (lima) terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu Bank Plat Merah yang ada di Kota Batu Tahun 2021 – 2023, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH, MH, menyampaikan, kelima terdakwa tersebut berinisial JWB, MHCA, AS, NA, dan AZ, yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB). Sidang perdana dilaksanakan secara online, yang dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ke-5 (lima) terdakwa tersebut dengan Dakwaan Primair : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.066.481.674,00 (empat milyar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah),” terangnya.
Lebih lanjut ia jelaskan, setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa 3 Juni 2025 dengan agenda eksepsi dari terdakwa JWB.
“Sementara itu, empat terdakwa lainnya pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat hukumnya,” tandasnya. (*)





