Memonews.id, Kota Batu- Resmob Satreskrim Polres Batu telah mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang telah melakukan kejahatan di 6 TKP di wilayah Polres Batu, Polres Malang Kota, dan Polres Malang Kabupaten. Pelaku yang diamankan adalah M. DYT alias Gendut, 47 tahun, yang berperan sebagai joki/pembonceng dalam melakukan pencurian dengan kekerasan.


Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo,S.H.,M.H mengatakan, saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan melaksanakan penyelidikan guna menemukan
TKP yang lain.


“Pelaku lainnya, WHD, 42 tahun, masih dalam pencarian (DPO) karena berperan sebagai orang yang mengambil perhiasan dari korban. Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor, helm, jaket, dan sepatu,” terang AKP Rudi kepada awak media, melalui rilis resmi. Sabtu (10/5/2025).


Lebih lanjut, AKP Rudi Kuswoyo, S.H., M.H mengungkapkan, modus operandi pelaku adalah berkeliling Kota Batu pada pagi hari, mencari sasaran perempuan yang hendak berbelanja atau jalan-jalan pagi. Pelaku kemudian mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat atau memepet korban, lalu menarik paksa perhiasan yang dipakai oleh korban.


“Acaman hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” tegasnya. (*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *