Memonews.id, Kota Batu – Sat Reskrim Polres Batu telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan (pengeroyokan) yang sempat viral di media Sosial yang terjadi pada Minggu, 09 Februari 2025, pukul 15.30 WIB, tempat kejadian di Tepi Waduk Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa korban Erma (19) asal Kabupaten Blitar pada Minggu, 9 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, korban dijemput oleh 4 orang di rumah korban dan selanjutnya diajak untuk bermain ke Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang.
“Korban setuju dan kemudian mengendarai sepeda motor sendiri mengikuti para terlapor.
Setiba dilokasi korban diajak ngobrol oleh para terlapor dan selanjutnya terjadi perdebatan yang kemudian tiba – tiba terlapor KR memukul korban pada bagian pipi kiri dan menendang punggung korban sebanyak 4 kali. Diikuti oleh terlapor RAP melakukan pemukulan pada bagian
pipi dan menendang paha korban,” terang AKP Rudi, Selasa (11/2/2025).
Selanjutnya, masih kata AKP Rudi, terlapor NAP menampar pipi korban sebanyak 4 kali serta menendang punggung korban sebanyak 4 kali.
Terlapor PRW ikut meremas kera baju korban serta mencekik leher korban serta menyeret korban ke arah parkiran sepeda motor hingga kaki korban terluka.
“Kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh pelapor KR dan terlapor NAP dengan mengunakan handphone para terlapor. Setelah kejadian pengeroyokan tersebut ke empat terlapor pulang sendiri – sendiri dan korban dibiarkan di tepi bendungan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut
ke Polres Batu,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, menyampaikan bahwa Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, aatu buah Hand Phone berisi rekaman video penganiayaan
milik tersangka, Visum et repertum.
“Terlapor melakukan hal tersebut karena sakit hati terhadap korban, di mana korban apabila dalam keadaan susah sering dibantu oleh terlapor. Namun saat senang tidak ingat dengan
terlapor,” bebernya.
AKP Rudi tegaskan, Pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP.
“Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun (terhadap anak yang berhadapan dengan Hukum saat ini diamankan di Polres Batu oleh Unit PPA,” tandasnya. (*)





