Memonews.id, Polres Batu – Satreskrim Polres Batu respon cepat laporan masyarakat atas hilangnya 1(satu) unit sepeda motor di Ngantang. Dan 3 (Tiga) Orang Residivis Curanmor berinisial D.A., A.S., dan D.W., kurang dari 24 (dua puluh empat) Jam ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Batu, di Kota Malang.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, S.H. membenarkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 pukul 16.00 Wib, terkait hilangnya kendaraan warga Ngantang.
“Saat itu korban bersama anaknya sekira pukul 15.00 Wib sedang belanja di toko baju Mega Store Jalan Raya Ngantang Kab. Malang, dan sepeda motor korban di parkir dengan keadaan dikunci stang stir, kemudian saat hendak pulang di ketahui sepeda motor korban sudah tidak ada/hilang,” beber AKP Rudi saat di konfirmasi awak media pada Senin (8/4/2024).
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut dan sesaat setelah kejadian anggota kami dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batu, langsung melaksanakan penyelidikan dengan bergerak cepat, sebar lebar ke seluruh jalan sampai keluar Kota Batu, salah satunya ke arah Kota Malang (Jalan Raya Bandulan Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan Sekitar Pukul 17.30 Wib mendapati pelaku sedang mengisi BBM di salah satu Pom besin di Kota Malang, yang mengunakan sepeda motor hasil curian serta terjebak macet karena adanya pasar takjil, selanjutnya unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti untuk diamankan ke Polres Batu,” ungkapnya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan meliputi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol N-2780-LR, Honda Beat warna Hitam Tanpa plat Nomor, 1 (satu) buah helm merah merk INK, 1 (satu) buah helm putih merk Honda ESP, 2 (dua ) set kunci T, 1 (satu) pasang Plat Nomor Nopol: AG-4904-KBC dan 1 (Satu) buah sweater warna abu-abu.
Lanjut Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo, S.H., juga menyampaikan bahwa Pelaku merupakan seorang residivis Curanmor.
“Atas pengembangan kasus tersebut di ketahui bahwa pelaku juga melakukan pencurian di tempat yang berbeda yaitu di Tinjumoyo Desa Sidomulyo Kecamatan Batu, Kota Batu. Pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor yang pernah tertangkap pada tahun 2021, dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Batu, masih melakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya yang berada di wilayah Kota Batu, dan sementara ada 6 (Enam) TKP yang sudah diakui oleh diduga tersangka dan Pasal yang disangkakan. Pasal 363 KUH Pidana,” tutupnya.(Red).





