Memonews.id, Kota Batu – Pemerintah (Pemkot) Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, berencana bakal menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Batu di kawasan Jalan Lingkar Barat (Jalibar), Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Sebelumnya, Disperkim Kota Batu telah melakukan survei bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Oro-Oro Ombo dan Perhutani cek lokasi ke lapangan.
Hasilnya, kurang lebih sekitar dua hektar dengan memanfaatkan lahan dari Perhutani KPH Malang.
Dukung Program Mbatu SAE
Berkaitan dengan rencana yang dimaksud, Administratur KKPH Malang, Kelik Djatmiko menyampaikan, bahwa pihaknya pada dasarnya mengaku setuju, sekaligus mendukung penuh berkaitan dengan rencana yang dimaksud. Karena menurutnya, juga merupakan Program Mbatu SAE.
Namun, pihaknya menyarankan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu untuk segera melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Tentunya semua harus mendukung Program Mbatu SAE, tapi ebagai pemohon, kami menyarankan kepada Disperkim Kota Batu untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga masyarakat Desa Oro-Oro Ombo, agar mereka paham maksud dan tujuannya, jika memang itu untuk kepentingan bersama,” ujar Kelik Djatmiko kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Siap Bersinergi dengan Pemkot Batu
Pihaknya mengaku terbuka, dan selalu siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Batu melalui Disperkim.
“Tapi, sekali lagi hendaknya Disperkim Kota Batu dan Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo terlebih dahulu harus mensosialisasikan kepada warga dan masyarakat, dimana salah satunya bisa menampung aspirasi serta mendengarkan saran maupun hal lainnya, agar tidak menimbulkan dampak pro dan kontra di mata warga masyarakat,” tegas Kelik Djatmiko.
Kewenangan dan Kebijakan ada di Kementrian Perhutani Pusat
Meski begitu, diakuinya bahwa segala aspek yang berkaitan dengan kewenangan maupun kebijakan, serta mekanisme dan kajian berada di kementrian perhutani pusat.
“Ya, itu karena kami hanya sebagai pengampu wilayah saja, memang dalam hal ini segala sesuatunya seperti dengan kebijakan dan kewenangan itu ranahnya dari kementrian perhutani pusat,” ungkapnya.
Lahan Berada di Desa Oro-Oro Ombo
Dirinya menambahkan, bahwa sebagai pengampu, KPH Malang berdasarkan dari pemohon (Disperkim Kota Batu-red), bertugas hanya memverifikasi secara administrasi di lapangan.
“Kalau lahan memang lokasinya berada di Desa Oro-Oro Ombo, jadi, apapun keputusannya itu seperti pertimbangan memang berada di kementrian perhutani pusat,” papar Kelik Djatmiko.
Disperkim Kota Batu telah Berkirim Surat
Pihaknya juga mengaku telah menerima surat permohonan dari Disperkim Kota Batu, terkait dengan rencana yang dimaksud.
Namun, sejauh ini KPH Malang masih menunggu rekomendasi dari kementrian perhutani pusat. Sembari menunggu arahan, seperti pertimbangan, kebijakan yang akan diterapkan nantinya.
“Kalau surat sudah dikirim, termasuk dengan sosialisasi yang akan disampaikan oleh Disperkim Kota Batu, tapi kami masih menunggu rekomendasi dari kementrian perhutani pusat, dimana salah satunya juga mempertimbangkan kajian-kajian dahulu,” urai Kelik Djatmiko.
Program Kerja Pemkot Batu
Kelik Djatmiko menambahkan, program rencana TPU Kota Batu disebut juga merupakan bagian dari program kerja dari Pemerintah Kota Batu.
“Pada intinya kami (KPH Malang-red) tentunya mendukung penuh, apalagi ini juga program dari Pemkot Batu, karena demi kepentingan bersama juga yang mestinya harus dijalankan. Namun, terlepas dari itu semua harus mempertimbangkan segala aspek-aspek yang ditimbulkan, agar tidak terjadi polemik dalam hidup bermasyarakat,” pungkasnya.(*).





